Fiqih

Shalat di Penghujung Waktu: Haruskah Niat Ada’ atau Qadha? Penjelasan Lengkap Menurut Mazhab Syafi’i

Keimanan – #Dalam #kajian #fiqih #Islam, #terdapat #dua #istilah #penting #yang #berkaitan #dengan #pelaksanaan #ibadah wajib, yaitu ada’ dan qadha. Kedua istilah ini sering menjadi pembahasan ketika seseorang melaksanakan shalat di penghujung waktu, terutama saat waktu shalat hampir habis.

Lantas, bagaimana hukum niat seseorang yang melaksanakan shalat ketika waktu shalat fardhu tinggal beberapa menit lagi? Apakah ia tetap berniat sebagai shalat ada’ atau justru harus berniat qadha?

Berikut penjelasan lengkap berdasarkan pendapat para ulama mazhab Syafi’i.

Baca: Hukum Pembentukan Opini Publik dalam Islam di Era Digital: Antara Dakwah, Edukasi, dan Manipulasi Narasi

Pengertian Ada’ dan Qadha dalam Fiqih Islam

Secara bahasa dan istilah fiqih, ada’ adalah melaksanakan ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Sedangkan qadha adalah melaksanakan ibadah wajib setelah waktu yang telah ditetapkan syariat berakhir.

Sebagai contoh, seseorang yang mengerjakan shalat Zuhur saat waktu Zuhur masih berlangsung, maka shalatnya disebut shalat ada’. Sebaliknya, apabila ia mengerjakannya setelah waktu Zuhur habis, maka shalat tersebut disebut shalat qadha.

Keterangan ini dijelaskan oleh Syekh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji Ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i:

Teks Arab

الْأَدَاءُ: وَهُوَ فِعْلُ الْعِبَادَةِ فِي وَقْتِهَا الْمُحَدَّدِ لَهَا مِنْ قِبَلِ الشَّرْعِ، وَذَلِكَ كَصَلَاةِ الظُّهْرِ فِي وَقْتِهَا الْمُحَدَّدِ شَرْعًا. الْقَضَاءُ: وَهُوَ فِعْلُ الْعِبَادَةِ الَّتِي وَجَبَتْ خَارِجَ وَقْتِهَا الْمُحَدَّدِ لَهَا مِنْ قِبَلِ الشَّرْعِ، وَذَلِكَ كَمَنْ صَلَّى الظُّهْرَ فِي غَيْرِ وَقْتِهَا الْمُحَدَّدِ شَرْعًا بَعْدَ فَوَاتِهِ

Artinya

“Ada’ adalah melaksanakan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat pelaksanaannya, seperti melaksanakan shalat Zuhur pada waktu yang telah ditetapkan syariat. Sedangkan qadha adalah melakukan ibadah wajib setelah keluar dari waktu yang telah ditentukan oleh syariat, seperti seseorang yang melaksanakan shalat Zuhur setelah habis waktunya.”

(Al-Fiqhul Manhaji Ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i, jilid 1, halaman 26).


Kapan Shalat Dihukumi Ada’ dan Kapan Menjadi Qadha?

Setelah memahami definisi ada’ dan qadha, muncul pertanyaan penting: kapan sebuah shalat masih dianggap ada’, dan kapan berubah menjadi qadha?

Dalam mazhab Syafi’i, para ulama memberikan ukuran yang sangat jelas, yaitu tercapainya satu rakaat penuh sebelum waktu shalat berakhir.

Apabila seseorang masih sempat menyelesaikan satu rakaat secara sempurna sebelum habis waktu, maka seluruh shalatnya tetap dihukumi sebagai shalat ada’, meskipun rakaat-rakaat berikutnya diselesaikan setelah waktu shalat berakhir.

Sebaliknya, apabila waktu yang tersisa tidak cukup untuk menyelesaikan satu rakaat secara utuh, maka shalat tersebut dihukumi sebagai shalat qadha.

Penjelasan ini disebutkan oleh Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab Hasyiyah I’anatut Thalibin.

Teks Arab

قَوْلُهُ: (وَإِلَّا فَقَضَاءٌ) أَيْ: وَإِنْ لَمْ يُدْرِكْ رَكْعَةً مِنَ الْوَقْتِ بِأَنْ أَدْرَكَ دُونَهَا، فَهِيَ قَضَاءٌ سَوَاءٌ أَخَّرَ لِعُذْرٍ أَمْ لَا. وَالْفَرْقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً: اشْتِمَالُ الرَّكْعَةِ عَلَى مُعْظَمِ أَفْعَالِ الصَّلَاةِ، إِذْ غَالِبُ مَا بَعْدَهَا تَكْرِيرٌ لَهَا فَجُعِلَ مَا بَعْدَ الْوَقْتِ تَابِعًا لَهَا، بِخِلَافِ مَا دُونَ الرَّكْعَةِ

Artinya

“Jika seseorang tidak mendapatkan satu rakaat penuh dalam waktu shalat, melainkan kurang dari satu rakaat, maka shalat tersebut dihukumi qadha, baik keterlambatan itu disebabkan uzur maupun tidak.

Perbedaan antara orang yang mendapatkan satu rakaat dengan yang mendapatkan kurang dari satu rakaat adalah karena satu rakaat telah mencakup sebagian besar rangkaian amalan shalat. Sedangkan amalan setelahnya pada umumnya hanya merupakan pengulangan dari amalan sebelumnya. Oleh karena itu, bagian shalat yang dilakukan setelah habis waktu dianggap mengikuti bagian yang masih berada dalam waktu.”

(Hasyiyah I’anatut Thalibin, jilid 1, halaman 140).

Baca: Hukum Membaca Al-Qur’an di HP Tanpa Wudhu, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkap Ulama dan Dalilnya


Mengapa Satu Rakaat Menjadi Batas Penentuan?

Para ulama menjelaskan bahwa satu rakaat telah mencakup mayoritas unsur utama dalam shalat, mulai dari:

  • Takbiratul ihram
  • Berdiri dan membaca Al-Fatihah
  • Rukuk
  • I’tidal
  • Sujud pertama
  • Duduk di antara dua sujud
  • Sujud kedua

Karena itu, seseorang yang berhasil menyelesaikan satu rakaat penuh sebelum waktu habis dianggap telah memperoleh shalat dalam waktunya. Adapun rakaat selanjutnya hanya mengikuti hukum rakaat pertama tersebut.

Inilah sebabnya batas minimal satu rakaat dijadikan parameter utama dalam menentukan status ada’ atau qadha.


Bagaimana Niat Jika Sudah Tahu Waktu Tidak Cukup?

Persoalan berikutnya adalah apabila seseorang sejak awal sudah mengetahui bahwa waktu yang tersisa tidak memungkinkan untuk memperoleh satu rakaat penuh.

Dalam kondisi seperti ini, apakah ia tetap boleh berniat shalat ada’?

Syekh Sulaiman Al-Jamal menjelaskan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Namun pendapat yang dianggap lebih kuat menyatakan bahwa apabila sejak awal diketahui waktu tidak cukup untuk mendapatkan satu rakaat sempurna, maka tidak sah berniat sebagai shalat ada’.

Teks Arab

نَقَلَ الزَّرْكَشِيُّ كَالْقَمُولِيِّ عَنْ الْأَصْحَابِ أَنَّهُ حَيْثُ شَرَعَ فِيهَا فِي الْوَقْتِ نَوَى الْأَدَاءَ، وَإِنْ لَمْ يَبْقَ مِنْهُ مَا يَسَعُ رَكْعَةً وَقَالَ الْإِمَامُ لَا وَجْهَ لِنِيَّةِ الْأَدَاءِ إذَا عُلِمَ أَنَّ الْوَقْتَ لَا يَسَعُهَا بَلْ لَا يَصِحُّ وَاسْتَوْجَهَ حَجّ فِي شَرْحِ الْعُبَابِ حَمْلَ كَلَامِ الْإِمَامِ عَلَى مَا إذَا نَوَى الْأَدَاءَ الشَّرْعِيَّ وَكَلَامَ الْأَصْحَابِ عَلَى مَا إذَا لَمْ يَنْوِهِ وَالصَّوَابُ مَا قَالَهُ الْإِمَامُ وَبِهِ أَفْتَى شَيْخُنَا الشِّهَابُ الرَّمْلِيُّ

Artinya

“Imam Az-Zarkasyi menukil dari para ulama mazhab bahwa apabila seseorang mulai shalat di dalam waktunya maka ia berniat ada’, meskipun waktu yang tersisa tidak cukup untuk memperoleh satu rakaat.

Namun Imam Al-Haramain berpendapat bahwa tidak ada dasar untuk berniat ada’ apabila telah diketahui waktu yang tersisa tidak mencukupi. Bahkan niat ada’ dalam kondisi tersebut tidak sah.

Pendapat yang benar adalah sebagaimana yang dikemukakan Imam Al-Haramain dan difatwakan pula oleh Syekh Syihabuddin Ar-Ramli.”

(Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarhil Minhaj, jilid 1, halaman 279).


Kesimpulan Hukum Shalat di Penghujung Waktu

Berdasarkan penjelasan para ulama mazhab Syafi’i, dapat disimpulkan beberapa poin penting berikut:

Baca: Keutamaan Bertani dalam Islam: 7 Syarat Meraih Keberkahan Pertanian Menurut Ulama dan Hadits Lengkap

  1. Shalat dihukumi ada’ apabila seseorang masih sempat menyelesaikan satu rakaat penuh sebelum waktu shalat berakhir.
  2. Shalat dihukumi qadha apabila waktu yang tersisa tidak cukup untuk menyelesaikan satu rakaat secara sempurna.
  3. Jika sejak awal seseorang mengetahui bahwa waktu yang tersisa tidak memungkinkan memperoleh satu rakaat penuh, maka menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i, ia harus berniat sebagai shalat qadha, bukan shalat ada’.
  4. Ukuran satu rakaat dijadikan batas karena telah mencakup sebagian besar rangkaian amalan shalat.

Dengan demikian, seseorang yang mendapati waktu shalat hampir habis hendaknya memperhatikan apakah masih memungkinkan mendapatkan satu rakaat penuh sebelum waktu berakhir. Jika masih memungkinkan, shalatnya tetap berstatus ada’. Namun jika tidak memungkinkan, maka shalat tersebut berstatus qadha dan niat yang dihadirkan adalah niat qadha.

Semoga penjelasan ini menambah pemahaman kita tentang hukum shalat dalam mazhab Syafi’i serta mendorong kita untuk selalu menjaga shalat pada awal waktunya. Wallāhu a‘lam bish shawāb.


1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Tafsir Mimpi Berkhutbah di Mimbar Menurut Ibnu Sirin - Keimanan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Popular

To Top