Kajian

Hukum Pembentukan Opini Publik dalam Islam di Era Digital: Antara Dakwah, Edukasi, dan Manipulasi Narasi

Keimanan — #Di #era #disrupsi #digital #seperti #saat #ini, #realitas #yang #diterima #masyarakat #sering #kali #tidak #lagi #hadir #secara utuh. Informasi yang muncul di media sosial, portal berita, hingga berbagai platform digital umumnya telah melewati proses kurasi, pengemasan, dan pembentukan narasi tertentu. Tanpa disadari, opini publik dapat terbentuk melalui strategi komunikasi yang sistematis dan terencana.

Fenomena ini terlihat jelas dalam berbagai isu sosial, politik, ekonomi, bahkan keagamaan. Apa yang dibaca, disukai, dan dipercaya masyarakat di layar gawai tidak selalu lahir secara alami, tetapi sering kali dipengaruhi oleh framing media dan pembentukan persepsi publik.

Baca: Hukum Membaca Al-Qur’an di HP Tanpa Wudhu, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkap Ulama dan Dalilnya

Dalam praktiknya, pembentukan opini publik dilakukan untuk berbagai tujuan. Ada yang bertujuan positif, seperti edukasi masyarakat, menangkal hoaks, menyebarkan literasi digital, dan membangun kesadaran sosial. Namun, tidak sedikit pula yang digunakan untuk manipulasi informasi, membangun citra semu, menutupi fakta, hingga menggiring emosi masyarakat demi kepentingan tertentu.

Hukum Pembentukan Opini Publik dalam Islam di Era Digital: Antara Dakwah, Edukasi, dan Manipulasi Narasi

Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena pembentukan opini publik dan narasi digital ini? Apakah diperbolehkan dalam syariat? Ataukah termasuk bentuk penyesatan yang dilarang agama?

Islam dan Pembentukan Opini Publik

Dalam perspektif syariat Islam, pembentukan opini publik tidak dapat langsung dinilai halal atau haram secara mutlak. Penilaiannya sangat bergantung pada isi informasi, tujuan penyampaian, serta dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Islam sendiri merupakan agama yang sangat memperhatikan etika komunikasi. Setiap ucapan, tulisan, maupun informasi yang disampaikan kepada publik memiliki konsekuensi moral dan hukum.

Karena itu, dalam membangun opini publik terdapat beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan agar tidak keluar dari batas-batas syariat.

1. Kebenaran Isi Informasi Menjadi Prinsip Utama

Aspek paling mendasar dalam pembentukan opini publik adalah kejujuran dan kebenaran isi informasi yang disampaikan. Dalam Islam, menyebarkan informasi palsu, memutarbalikkan fakta, fitnah, maupun menyembunyikan kebenaran demi kepentingan tertentu termasuk perbuatan yang diharamkan.

Media digital, tulisan, unggahan media sosial, hingga konten internet memiliki tanggung jawab moral yang sama dengan ucapan lisan. Karena itu, seseorang tidak diperbolehkan membuat narasi yang menyesatkan masyarakat hanya demi mempertahankan citra atau kepentingan kelompok tertentu.

Sebaliknya, opini publik yang bertujuan memberikan edukasi, klarifikasi, dakwah, serta mengajak masyarakat kepada kebaikan diperbolehkan selama dilakukan secara jujur, proporsional, dan tidak mengandung manipulasi.

Baca: Keutamaan Bertani dalam Islam: 7 Syarat Meraih Keberkahan Pertanian Menurut Ulama dan Hadits Lengkap

Syekh Muhammad bin Salim Babashil dalam kitab Is’adur Rafiq menjelaskan:

منها (كتابة ما يحرم النطق به) قال فى البداية لأن القلم أحد اللسانين فاحفظه عما يجب حفظ اللسان منه أى من غيبة وغيرها فلا يكتب به ما يحرم النطق به من جميع ما مر وغيره.

Artinya:

“Di antara maksiat tangan adalah menulis perkara yang haram diucapkan. Berkata dalam Kitab Al-Bidayah, karena pena adalah salah satu dari dua lisan, maka jagalah dia dari perkara yang lisan wajib dijaga darinya, berupa menggunjing dan lainnya. Maka tidak diperbolehkan menulis perkara yang haram diucapkan dari beberapa keharaman yang telah disebutkan dan lainnya.”
(Syekh Muhammad bin Salim Babashil, Is’adur Rafiq, juz II, halaman 105).

Penjelasan ini menunjukkan bahwa tulisan di media digital memiliki hukum yang sama dengan ucapan. Oleh sebab itu, penyebaran informasi di internet wajib mempertimbangkan nilai kejujuran dan tanggung jawab moral.

2. Tujuan Pembentukan Narasi Juga Menentukan Hukumnya

Selain isi informasi, Islam juga memperhatikan tujuan dan motivasi di balik pembentukan opini publik.

Dalam banyak kasus, strategi komunikasi digunakan untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari suatu isu menuju isu lainnya. Dalam khazanah Islam, strategi semacam ini dikenal dengan istilah al-makru.

Islam tidak langsung menganggap strategi tersebut sebagai sesuatu yang buruk. Penilaiannya bergantung pada tujuan penggunaannya. Jika digunakan demi kemaslahatan masyarakat, seperti meredam keresahan, mencegah fitnah, atau mengedukasi publik tentang bahaya hoaks, maka tindakan tersebut dapat bernilai positif.

Namun, apabila digunakan untuk menipu masyarakat, menyembunyikan kezaliman, memanipulasi fakta, atau mempertahankan citra palsu, maka hal tersebut termasuk perbuatan tercela yang dilarang syariat.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

وبعضهم بأنه صرف الغير عما يقصد بحيلة ، وهذا الأخير : إما محمود بأن يتحيل في أن يصرفه إلى خير وعليه يحمل قوله تعالى { والله خير الماكرين } ، وإما مذموم بأن يتحيل به في أن يصرفه إلى شر ومنه ) ولا يحيق المكر السيئ إلا بأهله

Artinya:

“Sebagian ulama mengungkapkan al-makru dengan mengalihkan orang lain dari perkara yang ia tuju melalui sebuah siasat. Pengertian ini adakalanya terpuji apabila diarahkan kepada kebaikan. Dan diarahkan kepada hal ini firman Allah: ‘Dan Allah sebaik-baiknya pembalas tipu daya.’ Adakalanya pula tercela apabila diarahkan kepada keburukan. Di antaranya firman Allah: ‘Dan rencana buruk itu tidak akan menimpa kecuali kepada orang yang merencanakannya.’”
(Ibnu Hajar Al-Haitami, Az-Zawajir, juz I, halaman 226).

Bahaya Manipulasi Opini di Era Media Sosial

Perkembangan media sosial membuat pembentukan opini publik semakin mudah dilakukan. Algoritma digital mampu mempercepat penyebaran informasi, baik yang benar maupun yang menyesatkan.

Karena itu, masyarakat Muslim dituntut untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Islam mengajarkan prinsip tabayyun atau verifikasi sebelum mempercayai sebuah berita.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.”
(QS. Al-Hujurat: 6).

Ayat ini menjadi dasar penting dalam etika komunikasi Islam, terutama di era banjir informasi digital seperti sekarang.

Batasan Syariat dalam Membentuk Opini Publik

Secara umum, pembentukan opini publik diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi batasan-batasan syariat berikut:

1. Tidak Mengandung Kebohongan

Narasi yang dibangun tidak boleh berisi dusta, fitnah, manipulasi fakta, maupun propaganda yang menyesatkan masyarakat.

2. Tidak Menutupi Kebenaran

Informasi tidak boleh sengaja disembunyikan demi melindungi kepentingan tertentu yang merugikan publik.

3. Bertujuan untuk Kemaslahatan

Opini publik harus diarahkan kepada edukasi, dakwah, klarifikasi, persatuan, dan kemanfaatan masyarakat luas.

4. Tidak Menimbulkan Kezaliman

Narasi yang dibuat tidak boleh merusak nama baik seseorang, memecah belah masyarakat, atau memicu kebencian dan permusuhan.

Pentingnya Etika Digital dalam Islam

Di tengah derasnya arus informasi modern, umat Islam perlu memiliki etika digital yang kuat. Setiap unggahan, komentar, tulisan, maupun penyebaran berita akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Karena itu, media sosial seharusnya dijadikan sarana dakwah, edukasi, dan penyebaran kebaikan, bukan alat manipulasi ataupun penyebaran kebencian.

Islam mengajarkan bahwa komunikasi yang baik harus dibangun di atas nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab moral.

Kesimpulan

Baca: Siapa yang Paling Utama Menyembelih Hewan Kurban? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Syariat Islam

Pembentukan opini publik dalam perspektif syariat Islam pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan agama.

Terdapat dua syarat utama yang harus dijaga:

  1. Isi informasi tidak mengandung kebohongan, fitnah, manipulasi fakta, maupun penyembunyian kebenaran.
  2. Tujuan pembentukan opini diarahkan untuk kemaslahatan, edukasi, dan kebaikan masyarakat, bukan untuk penipuan atau kezaliman.

Selama dua prinsip tersebut dijaga, pembentukan opini publik dapat menjadi sarana komunikasi dan dakwah yang dibenarkan dalam Islam. Namun, apabila digunakan untuk menyesatkan masyarakat atau mempertahankan kepentingan yang batil, maka praktik tersebut berubah menjadi tindakan tercela yang dilarang syariat.

Wallahua’lam bishawab.


Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Popular

To Top