Kajian

Hukum Membaca Al-Qur’an di HP Tanpa Wudhu, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkap Ulama dan Dalilnya

Keimanan – #Di #era #digital #seperti #sekarang, #membaca #Al-Qur’an #tidak #lagi #harus #melalui #mushaf cetak. Banyak umat Islam memanfaatkan aplikasi Al-Qur’an di ponsel, tablet, maupun komputer untuk mengaji kapan saja dan di mana saja. Kondisi ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat perkotaan yang memiliki aktivitas padat sehingga sulit membawa mushaf fisik setiap saat.

Namun, muncul pertanyaan yang sering disampaikan oleh umat Islam: apakah boleh membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital ketika tidak dalam keadaan berwudhu?

Baca: Keutamaan Bertani dalam Islam: 7 Syarat Meraih Keberkahan Pertanian Menurut Ulama dan Hadits Lengkap

Pertanyaan ini penting karena Al-Qur’an merupakan kitab suci yang harus dimuliakan. Oleh sebab itu, para ulama memberikan penjelasan rinci mengenai hukum membaca, membuka, hingga menyentuh aplikasi Al-Qur’an di perangkat digital.

Hukum Membaca Al-Qur’an di HP Tanpa Wudhu, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkap Ulama dan Dalilnya

Hukum Membaca Al-Qur’an di Aplikasi Saat Tidak Berwudhu

Para ulama menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital tetap diperbolehkan meskipun seseorang sedang tidak berwudhu, selama tidak dalam keadaan junub atau hadats besar.

Hal ini karena hadats kecil tidak menghalangi seseorang untuk membaca Al-Qur’an. Nabi Muhammad ﷺ sendiri tetap membaca Al-Qur’an dalam keadaan hadats kecil dan hanya meninggalkannya ketika dalam keadaan junub.

Penjelasan tersebut diterangkan oleh Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir:

وَيَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ أَنْ يَقْرَأَ، لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جُنُبًا فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْحَدَثَ لَمْ يَمْنَعْهُ

Artinya:

“Orang yang sedang hadats boleh membaca Al-Qur’an karena Nabi saw tidak terhalang dari membaca Al-Qur’an kecuali ketika beliau junub. Ini menunjukkan bahwa hadats tidak menghalangi bacaan Al-Qur’an.”
(Imam Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, jilid 1 halaman 149)

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa membaca Al-Qur’an tanpa wudhu hukumnya boleh selama seseorang tidak dalam kondisi junub.

Baca: Siapa yang Paling Utama Menyembelih Hewan Kurban? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Syariat Islam

Tetap Dianjurkan Berwudhu Saat Membaca Al-Qur’an

Walaupun diperbolehkan, para ulama tetap menekankan pentingnya menjaga adab ketika membaca Al-Qur’an. Salah satu bentuk penghormatan terhadap kitab suci adalah membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci.

Imam Al-Juwaini dalam kitab Nihayatul Mathlab menjelaskan:

وَلاَ يَحْرُمُ عَلَى الْمُحْدِثِ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ عَنْ ظَهْرِ الْقَلْبِ، وَالأَوْلَى أَنْ يَكُونَ مُتَطَهِّرًا

Artinya:

“Orang yang sedang hadats tidak haram membaca Al-Qur’an di luar hafalan (menggunakan lisan). Namun yang lebih utama adalah dalam keadaan suci.”
(Imam Al-Juwaini, Nihayatul Mathlab, jilid 1 halaman 97)

Keterangan ini menunjukkan bahwa menjaga wudhu ketika membaca Al-Qur’an tetap menjadi amalan yang lebih utama dan dianjurkan.

Apakah Menyentuh HP yang Berisi Al-Qur’an Harus Wudhu?

Selain persoalan membaca, banyak pula yang bertanya tentang hukum menyentuh ponsel yang menampilkan ayat Al-Qur’an.

Dalam fiqih klasik, menyentuh mushaf Al-Qur’an memang disyaratkan harus dalam keadaan suci. Namun, ulama kontemporer menjelaskan bahwa tampilan ayat Al-Qur’an di layar digital tidak dihukumi sebagai mushaf fisik.

Tulisan Al-Qur’an di layar HP dianggap bersifat sementara karena akan hilang ketika aplikasi ditutup atau perangkat dimatikan.

Penjelasan ini diterangkan oleh Syekh KH. Thaiful Ali Wafa:

فَرْعٌ: لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنْ فُقَهَائِنَا الْمُعَاصِرِينَ كَلاَمًا فِي نَحْوِ جَوَّالٍ كَكُمْبِيُوتَرٍ وَتِلْفَازٍ أُودِعَ فِيهِ قُرْآنٌ هَلْ يَحْرُمُ مَسُّهُ عَلَى الْمُحْدِثِ عِنْدَ اشْتِغَالِهِ وَظُهُورِ صُورَةِ الْقُرْآنِ فِي شَاشَاتِهِ أَوْ لاَ وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي أَخْذًا مِنْ كَلاَمِ الشَّبْرَامَلِّسِي الْمَارِّ هُوَ قَوْلُهُ وَلَيْسَ مِنَ الْكِتَابَةِ مَا يُقَصُّ بِالْمِقَصِّ إِلَخْ عَدَمُ الْحُرْمَةِ؛ لِأَنَّ الْمُودَعَ فِيهِ أَشْبَهُ شَيْءٍ بِالظِّلِّ الْمَحْبُوسِ فَإِنَّ الْجَوَّالَ وَنَحْوَهُ إِذَا أُوقِفَ عَنِ الاشْتِغَالِ لَمْ يَكُنْ لِذَلِكَ الْمُودَعِ وُجُودٌ فِي الْخَارِجِ

Artinya:

“Aku tidak menemukan pembahasan dari para fuqaha kontemporer tentang perangkat seperti ponsel, komputer, atau televisi yang di dalamnya tersimpan Al-Qur’an. Apakah haram menyentuhnya bagi orang yang sedang hadats ketika tampilan ayat Al-Qur’an muncul di layar atau tidak.
Menurut pendapatku hukumnya tidak haram, karena Al-Qur’an yang tersimpan di dalamnya menyerupai bayangan yang tertahan. Ketika perangkat dimatikan, maka tulisan tersebut tidak lagi memiliki wujud nyata.”
(Syekh Thaiful Ali Wafa, Al-Maisanul Lathif, halaman 208)

Perbedaan Mushaf Fisik dan Al-Qur’an Digital

Para ulama membedakan antara mushaf fisik dengan tampilan digital Al-Qur’an karena beberapa alasan berikut:

1. Tulisan Digital Bersifat Sementara

Ayat Al-Qur’an di layar hanya muncul ketika aplikasi dibuka dan akan hilang ketika perangkat dimatikan.

2. Tidak Memiliki Bentuk Fisik Permanen

Berbeda dengan mushaf cetak yang tinta dan kertasnya nyata, tulisan digital hanyalah tampilan cahaya pada layar.

3. Perangkat Tidak Khusus untuk Al-Qur’an

Ponsel dan tablet digunakan untuk berbagai fungsi lain, sehingga tidak dihukumi sebagai mushaf secara utuh.

Adab Membaca Al-Qur’an di HP

Meskipun diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu melalui aplikasi digital, umat Islam tetap dianjurkan menjaga adab ketika membaca Al-Qur’an, di antaranya:

  • Berwudhu sebelum membaca jika memungkinkan
  • Membaca di tempat yang bersih
  • Menghadap kiblat
  • Membaca dengan tartil dan penuh kekhusyukan
  • Tidak membuka Al-Qur’an di tempat yang tidak pantas
  • Menjaga kesopanan dan penghormatan terhadap ayat suci

Kesimpulan

Baca: Hukum Berkurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Lebih Utama?

Membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital tanpa wudhu diperbolehkan menurut penjelasan para ulama, selama seseorang tidak dalam keadaan junub atau hadats besar. Hal ini karena hadats kecil tidak menghalangi seseorang membaca Al-Qur’an.

Selain itu, menyentuh layar HP atau aplikasi Al-Qur’an juga tidak dihukumi seperti menyentuh mushaf fisik karena tulisan digital bersifat sementara dan tidak memiliki bentuk nyata.

Meski demikian, menjaga wudhu tetap menjadi adab terbaik sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap Al-Qur’an. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, umat Islam dapat semakin mudah membaca dan mendekatkan diri kepada kitab suci kapan saja dan di mana saja.


Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Popular

To Top