Siapa yang Paling Utama Menyembelih Hewan Kurban? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Syariat Islam

Keimanan – Di #tengah #masyarakat #Muslim, #proses #penyembelihan #hewan #kurban #umumnya #dilakukan #oleh #jagal #profesional atau #panitia kurban yang telah berpengalaman dalam menangani hewan sembelihan. Namun, di sebagian daerah berkembang anggapan bahwa penyembelih hewan kurban sebaiknya dilakukan oleh tokoh agama seperti ustaz, kiai, atau orang yang pernah berhaji karena dianggap lebih utama dan lebih berkah.
Di sisi lain, pengurus masjid maupun panitia kurban sering kali turut bertanggung jawab memastikan proses penyembelihan berjalan tertib, aman, dan sesuai syariat Islam. Lalu, siapakah sebenarnya yang paling utama menyembelih hewan kurban menurut pandangan ulama dan dalil syariat?
Baca: Hukum Berkurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Lebih Utama?

Nabi Muhammad SAW Menyembelih Hewan Kurban Sendiri
Dalam hadis riwayat Anas bin Malik RA dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menyembelih hewan kurbannya sendiri:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُضَحِّيْ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَتِهِمَا وَيَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ
Artinya:
“Sesungguhnya Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing kibas berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau meletakkan kakinya pada sisi tubuh keduanya lalu menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.” (HR. Imam Bukhari)
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa orang yang berkurban disunnahkan menyembelih hewan kurbannya sendiri apabila mampu melakukannya dengan baik sesuai ketentuan syariat.
Penyembelihan hewan kurban bukan sekadar aktivitas teknis, melainkan bagian dari ibadah. Karena itu, melaksanakannya secara langsung dinilai lebih utama dibandingkan menyerahkannya kepada orang lain.
Penjelasan Ulama Tentang Keutamaan Menyembelih Sendiri
Syekh Muhammad Habibullah Asy-Syinqithi Al-Maliki menjelaskan dalam kitab Zadul Muslim Fima Ittafaqa ‘Alaihi Bukhari wa Muslim:
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ اسْتِحْبَابُ ذَبْحِ الْأُضْحِيَةِ بِيَدِ الْمُضَحِّي إِذَا كَانَ يُحْسِنُ الذَّبْحَ؛ لِأَنَّ الذَّبْحَ عِبَادَةٌ وَالْعِبَادَةُ أَفْضَلُهَا أَنْ يُبَاشِرَهَا بِيَدِهِ
Artinya:
“Dalam hadis ini terdapat anjuran agar orang yang berkurban menyembelih hewan kurbannya dengan tangannya sendiri apabila ia mampu menyembelih dengan baik, karena penyembelihan adalah ibadah, dan ibadah yang paling utama adalah yang dikerjakan langsung dengan tangannya sendiri.”
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa keutamaan menyembelih sendiri berlaku apabila seseorang benar-benar memiliki kemampuan dan memahami tata cara penyembelihan yang benar.
Urutan Orang yang Paling Utama Menyembelih Hewan Kurban
Dalam literatur fikih Islam, para ulama juga menjelaskan urutan orang yang paling utama melakukan penyembelihan hewan kurban.
Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab Hasyiyah I’anatut Thalibin menyebutkan urutannya sebagai berikut:
- Laki-laki Muslim yang berakal.
- Perempuan Muslimah yang berakal.
- Anak Muslim yang sudah mumayyiz.
- Laki-laki Ahli Kitab.
- Perempuan Ahli Kitab.
- Orang gila dan orang mabuk.
- Anak kecil yang belum mumayyiz.
Beliau menjelaskan:
وَالْحَاصِلُ أَوْلَى النَّاسِ بِالذَّبْحِ الرَّجُلُ الْعَاقِلُ الْمُسْلِمُ، ثُمَّ الْمَرْأَةُ الْعَاقِلَةُ الْمُسْلِمَةُ، ثُمَّ الصَّبِيُّ الْمُسْلِمُ الْمُمَيِّزُ، ثُمَّ الْكِتَابِيُّ، ثُمَّ الْكِتَابِيَّةُ، ثُمَّ الْمَجْنُونُ وَالسَّكْرَانُ، وَفِي مَعْنَاهُمَا الصَّبِيُّ غَيْرُ الْمُمَيِّزِ
Artinya:
“Kesimpulannya, orang yang paling utama melakukan penyembelihan adalah seorang laki-laki Muslim yang berakal, kemudian perempuan Muslimah yang berakal, lalu anak kecil Muslim yang sudah mumayyiz, kemudian laki-laki Ahli Kitab, lalu perempuan Ahli Kitab, kemudian orang gila dan orang mabuk, dan yang semakna dengan keduanya ialah anak kecil yang belum mumayyiz.”
Menurut beliau, sembelihan mereka tetap halal selama masih memiliki kehendak dan maksud dalam penyembelihan. Namun, hukumnya makruh karena dikhawatirkan tidak memenuhi tata cara penyembelihan yang benar sesuai syariat Islam.
Hukum Perempuan Menyembelih Hewan Kurban
Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’ menjelaskan:
وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الْأُضْحِيَةَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ إِنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ؛ لِلِاتِّبَاعِ. أَمَّا الْمَرْأَةُ فَالسُّنَّةُ لَهَا أَنْ تُوَكِّلَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
Artinya:
“Disunnahkan bagi seorang laki-laki menyembelih hewan kurbannya sendiri apabila ia mampu melakukannya dengan baik, sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi SAW. Adapun bagi perempuan, yang disunnahkan baginya adalah mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain.”
Meski demikian, perempuan tetap diperbolehkan menyembelih hewan kurban selama memenuhi syarat dan memahami tata caranya.
Bolehkah Mewakilkan Penyembelihan Hewan Kurban?
Tidak semua orang memiliki keberanian atau kemampuan menyembelih hewan kurban. Ada yang takut, tidak memiliki keterampilan, sedang sakit, atau khawatir salah dalam proses penyembelihan.
Dalam kondisi seperti itu, seseorang diperbolehkan mewakilkan penyembelihan kepada orang lain yang lebih ahli dan memahami hukum penyembelihan syar’i.
Syekh Sulaiman Al-Bujairami menjelaskan:
وَالْأَوْلَى فِيْ الْوَكِيْلِ كَوْنُهُ فَقِيْهًا مُسْلِمًا
Artinya:
“Dan yang lebih utama, orang yang dijadikan wakil hendaknya seorang Muslim yang faqih.”
Hal ini menunjukkan bahwa orang yang ditunjuk sebagai wakil penyembelihan sebaiknya memahami ilmu fikih, tata cara penyembelihan, dan syariat kurban dengan baik.
Kriteria Orang yang Dianjurkan Menjadi Penyembelih Kurban
Selain memiliki kemampuan teknis, para ulama juga menganjurkan agar penyembelihan dilakukan oleh orang saleh dan amanah.
Syekh Ali bin Ahmad Al-‘Adawi Al-Maliki menjelaskan:
قَوْلُهُ: (بِيَدِهِ) عَلَى جِهَةِ الِاسْتِحْبَابِ إنْ أَمْكَنَهُ ذَلِكَ اقْتِدَاءً بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ ذَلِكَ لِعُذْرٍ مِنْ مَرَضٍ أَوْ ضَعْفٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ وَكَّلَ مُسْلِمًا وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ مِنْ أَهْلِ الْفَضْلِ وَالصَّلَاحِ
Artinya:
“Jika ia tidak mampu melakukannya akibat sakit, lemah, atau uzur lainnya maka hendaknya ia mewakilkan kepada seorang Muslim. Disunnahkan pula agar wakil tersebut termasuk orang yang memiliki sifat keutamaan dan kesalehan.”
Karena itu, banyak panitia kurban memilih jagal yang sudah berpengalaman sekaligus memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam.
Apakah Jagal Profesional Boleh Menyembelih Hewan Kurban?
Dalam praktik modern, khususnya di wilayah perkotaan, penyembelihan sapi dan kambing kurban sering dilakukan oleh jagal profesional. Hal tersebut diperbolehkan selama penyembelih memahami syariat Islam dan menjalankan proses penyembelihan dengan benar.
Yang terpenting bukan sekadar status sosial atau gelar agama, melainkan kemampuan menjaga syarat dan adab penyembelihan hewan kurban.
Baca: Relasi Wahyu dan Akal dalam Islam: Jalan Menuju Ma‘rifatullah dan Kedekatan dengan Allah SWT
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan hadis dan pendapat para ulama, pihak yang paling utama menyembelih hewan kurban adalah laki-laki Muslim yang berakal, terutama apabila ia merupakan pemilik hewan kurban tersebut dan mampu melakukan penyembelihan sesuai tuntunan syariat.
Setelah itu, keutamaan diberikan kepada perempuan Muslimah, kemudian anak Muslim yang telah mumayyiz. Apabila pemilik kurban tidak mampu menyembelih sendiri, maka ia boleh mewakilkan kepada seorang Muslim yang memahami ilmu fikih dan tata cara penyembelihan syar’i.
Lebih utama lagi apabila orang yang ditunjuk dikenal saleh, amanah, serta berpengalaman dalam proses penyembelihan. Sementara itu, penggunaan jasa jagal profesional tetap diperbolehkan selama proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam.











Pingback: Keutamaan Bertani dalam Islam: 7 Syarat Meraih Keberkahan Pertanian Menurut Ulama dan Hadits Lengkap - Keimanan