Hukum Islam Soal Hewan Berkeliaran di Pekarangan Tetangga: Bolehkah Dimiliki?

Keimanan – #Dalam #kehidupan #sehari-hari, #seringkali #hewan #ternak atau #peliharaan #seperti #ayam, #bebek, atau #kucing #tanpa #sengaja #masuk dan #berkeliaran di pekarangan tetangga. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah pemilik pekarangan boleh langsung mengklaim hewan tersebut sebagai miliknya? Menurut pandangan syariat Islam, status kepemilikan hewan tidak otomatis hilang hanya karena hewan itu masuk ke wilayah orang lain. Dalam kajian fiqih, hewan yang berkeliaran tetap menjadi hak pemilik awal, sehingga tetangga yang menerima kedatangan hewan bertindak sebagai pemegang amanah yang wajib memberi akses kepada pemilik untuk mengambilnya kembali. Namun, jika ada persetujuan bersama atau indikasi kerelaan, syariat memungkinkan pemanfaatan hewan tersebut dengan kehati-hatian tertentu.

Secara prinsip dalam fiqih, status kepemilikan sebuah benda bersifat tetap dan tidak serta-merta gugur hanya karena benda tersebut berpindah tempat atau masuk ke wilayah orang lain. Dalam kasus hewan ternak yang mampir ke pekarangan tetangga, hewan tersebut tetap menjadi hak milik sah pemilik asalnya.
Oleh karena itu, pemilik pekarangan tidak diperbolehkan secara sepihak mengklaim kepemilikan hewan tersebut. Sebaliknya, ia memiliki kewajiban untuk menjaga amanah tersebut dan mengembalikannya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin:
إِذَا تَحَوَّلَ بَعْضُ حَمَامِ بُرْجِهِ إِلَى بُرْجِ غَيْرِهِ. فَإِنْ كَانَ الْمُتَحَوِّلُ مِلْكًا لِلْأَوَّلِ، لَمْ يَزُلْ مِلْكُهُ عَنْهُ، وَيَلْزَمُ الثَّانِي رَدُّهُ
Artinya, “Ketika sebagian burung di menara seseorang berpindah ke menara orang lain, maka jika burung tersebut milik pemilik menara pertama, maka kepemilikannya tidak hilang, dan pemilik menara yang kedua wajib mengembalikannya.” (Imam an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Maktabah al-Islami: 1991], jilid III, halaman 258)
Mengembalikan hewan berarti memberitahu pemiliknya dan memberi kesempatan bagi pemilik untuk mengambil kembali hewan miliknya. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral dan sosial.
Baca juga: Status Nikah Setelah Berpisah Tiga Tahun Tanpa Nafkah Batin
Bagi pemilik pekarangan, posisi mereka seperti pemegang amanah. Artinya, mereka wajib memberi akses kepada pemilik hewan untuk menjemput ternaknya. Jika kewajiban ini diabaikan, atau hewan sengaja ditahan tanpa pemberitahuan, pemegang amanah bisa diminta ganti rugi (dhaman).
Simak penjelasan Imam ar-Ramli berikut:
ولو تحول حمامه إلى برج غيره لزمه رده إن تميز لبقاء ملكه كالضالة، فإن حصل منهما بيض أو فرخ كان لمالك الأنثى لا الذكر، ومراده بالرد إعلام مالكه به وتمكينه من أخذه كسائر الأمانات الشرعية لا رده حقيقة، فإن لم يرده ضمنه
Artinya, “(Jika merpati seseorang berpindah ke menara orang lain, ia wajib dikembalikan) jika bisa dibedakan. Hal ini karena kepemilikannya masih tetep seperti kasus barang hilang. Jika dari kedua merpati itu muncul telur atau anak, maka yang menjadi milik adalah pemilik induk betina, bukan jantan.
Yang dimaksud dengan pengembalian di sini adalah memberi tahu pemiliknya dan memudahkannya mengambilnya, seperti amanah syari’iyah lainnya, bukan pengembalian secara fisik secara hakikat. Jika tidak mengambilnya, maka harus menggantinya (bila terjadi kesurakan).” (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1984], jilid VIII, halaman 128)
Namun, muncul pertanyaan bagaimana jika seluruh warga dusun sepakat melepaskan hewan mereka sehingga dapat dimanfaatkan orang lain? Dalam fiqih, indikasi kerelaan (dzhan bi al-ridha) dapat menjadi dasar hukum untuk memanfaatkan milik orang lain. Jika desa menyepakati hal tersebut, secara hukum fiqih menjadi diperbolehkan. Meski demikian, demi kehati-hatian (ihtiyath), disarankan tetap memastikan persetujuan pemilik sebelum mengambil hak kepemilikan secara permanen.
Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra menyebutkan:
.وسئل : بما لفظه هل جواز الأخذ بعلم الرضا من كل شيئ أم مخصوص بطعام الضيافة : فأجاب : بقوله الذي دل عليه كلامهم أنه غير مخصوص بذلك وصرحوا بأن غلبة الظن كالعلم في ذلك وحينئذ فمتى غلب على ظنه أن المالك يسمح له بأخذ شيئ معين من ماله جاز له أخذه ثم إن بان خلاف ظنه لزمه ضمانه وإلا فلا.
Artinya, “Ditanya: Apakah pengambilan dengan pengetahuan persetujuan pemilik berlaku untuk semua benda atau hanya untuk makanan tamu? Jawabannya: Dari ucapan mereka terlihat bahwa hal itu tidak terbatas pada makanan tamu. Mereka menegaskan bahwa dugaan kuat sama seperti pengetahuan dalam hal ini.
Artinya, jika seseorang yakin bahwa pemilik membolehkan mengambil suatu barang, maka dia boleh mengambilnya. Jika kemudian ternyata dugaan itu salah, dia wajib menanggung kerugian. Jika tidak, tidak ada kewajiban.” (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, [Beirut, Maktabah Islamiah: t.t.], jilid IV, halaman 116)
Walhasil, kepemilikan hewan tidak otomatis berpindah hanya karena hewan tersebut masuk ke pekarangan orang lain. Dalam prinsip fiqih, hak milik tetap pada pemilik awal, sedangkan orang yang menerima kedatangan hewan bertindak sebagai pemegang amanah, yang wajib memberi akses bagi pemilik untuk mengambil kembali ternaknya.
Di sisi lain, jika ada indikasi kerelaan atau kesepakatan bersama, hal itu bisa menjadi dasar hukum untuk memanfaatkan milik orang lain. Namun, tetap diperlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan sengketa.
Baca juga: Yunus bin Ubaid: Teladan Kejujuran dalam Berdagang
Pun, seyogianya, pemilik ternak juga bertanggung jawab menjaga hewan mereka agar tidak berkeliaran, mengotori rumah atau pekarangan orang lain, dan tidak merugikan orang lain. Tindakan preventif ini akan menjaga harmoni di lingkungan sekaligus menghindari masalah hukum maupun sosial. Wallahu a’lam
Sumber: islam.nu.or.id











Pingback: Hukum Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina: Pendapat Ulama Menurut Mazhab Syafi‘i dan Hanafi - Keimanan