Fiqih

Hukum Berkurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Lebih Utama?

Keimanan – #Ibadah #kurban #merupakan #salah #satu #syiar #Islam #yang #sangat #dianjurkan #bagi #umat #Muslim yang #memiliki #kemampuan #secara #finansial. Menjelang Hari Raya Iduladha, tidak sedikit umat Islam yang bertanya mengenai prioritas kurban, terutama ketika harus memilih antara berkurban atas nama diri sendiri atau orang tua.

Dalam kajian fikih Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai pelaksanaan kurban, termasuk hukum berkurban untuk orang lain tanpa izin, konsep sunnah kifayah dalam keluarga, hingga siapa yang sebenarnya terkena anjuran berkurban.

Berikut penjelasan lengkap berdasarkan pendapat ulama mazhab Syafi’i beserta dalil Arab dan artinya.

Baca: Cara Bijak Menasihati dalam Islam: Dakwah Lembut Menyentuh Hati Menurut Imam Al-Ghazali dan Kisah Hasan Husain

Hukum Berkurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Lebih Utama?

Hukum Dasar Kurban dalam Islam

Pada prinsipnya, ibadah kurban sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu secara ekonomi. Kurban menjadi bentuk ketakwaan, rasa syukur, sekaligus syiar Islam yang dianjurkan setiap Hari Raya Iduladha.

Namun, penting dipahami bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat khusus. Karena itu, seseorang tidak boleh mengatasnamakan orang lain tanpa izin yang bersangkutan.

Jika seseorang ingin berbakti kepada orang tua, maka solusi terbaik adalah memberikan hewan kurban atau dana kurban kepada orang tua agar mereka sendiri yang berniat dan melaksanakan kurban atas nama dirinya.

Dengan cara tersebut, pahala bakti kepada orang tua tetap didapat dan sunnah kurban dalam keluarga juga terpenuhi.


Kurban Termasuk Sunnah Kifayah dalam Keluarga

Dalam hukum fikih, satu ekor kambing hanya sah dijadikan kurban untuk satu orang. Akan tetapi, dari sisi syiar agama, satu orang yang berkurban sudah cukup mewakili kesunahan seluruh anggota keluarga yang tinggal serumah.

Imam An-Nawawi menjelaskan:

Tulisan Arab

قَالَ أَصْحَابُنَا التَّضْحِيَةُ سُنَّةٌ عَلَى الْكِفَايَةِ فِي حَقِّ أَهْلِ الْبَيْتِ الْوَاحِدِ فَإِذَا ضَحَّى أَحَدُهُمْ حَصَّلَ سُنَّةَ التَّضْحِيَةِ فِي حَقِّهِمْ قَالَ الرَّافِعِيُّ الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ لَا يُضَحَّى بِهَا إلَّا عَنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ تَأَتَّى الشِّعَارُ وَالسُّنَّةُ لِجَمِيعِهِمْ

Artinya

“Para sahabat kami (ulama mazhab Syafi’i) berkata: Ibadah kurban adalah sunnah kifayah bagi penghuni satu rumah. Jika salah seorang dari mereka telah berkurban, maka kesunahan berkurban telah terpenuhi bagi semuanya.

Baca: Relasi Wahyu dan Akal dalam Islam: Jalan Menuju Ma‘rifatullah dan Kedekatan dengan Allah SWT

Imam Ar-Rafi’i berkata: Satu ekor kambing tidak boleh dijadikan kurban kecuali untuk satu orang saja. Akan tetapi, jika salah satu anggota keluarga berkurban dengan seekor kambing tersebut, maka syiar dan kesunahan telah tercapai bagi seluruh anggota keluarga.”
(Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VIII halaman 353)


Apakah Kurban Harus Dilakukan Kepala Keluarga?

Dalam kitab Hasyiyah Asy-Syarwani, dijelaskan adanya dua pendapat mengenai siapa yang dapat menggugurkan sunnah kifayah dalam keluarga.

Pendapat Pertama

Yang berkurban harus kepala keluarga atau pihak yang menanggung nafkah. Jika anak atau istri berkurban menggunakan uang sendiri, maka kurban itu hanya berlaku untuk dirinya sendiri.

Pendapat Kedua (Pendapat yang Lebih Kuat)

Siapa saja anggota keluarga yang tinggal serumah, baik ayah, ibu, anak, maupun istri, apabila berkurban maka sudah cukup menggugurkan sunnah kifayah bagi seluruh penghuni rumah.

Tulisan Arab

وَالْقِيَاسُ عَلَى هَذَا أَنَّ شَرْطَ وُقُوعِهَا عَنْهُمْ أَنْ يَكُونَ الْمُضَحِّي هُوَ الَّذِي تَلْزَمُهُ النَّفَقَةُ حَتَّى لَوْ ضَحَّى بَعْضُ عِيَالِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْ غَيْرِ ذَلِكَ الْبَعْضِ وَفِي حَجّ خِلَافُهُ وَهُوَ الْأَقْرَبُ لِأَنَّهُ الْمُنَاسِبُ لِكَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ اهـ

Artinya

“Qiyas dari persoalan ini adalah syarat sahnya kurban untuk mencukupi anggota keluarga lain hendaknya dilakukan oleh pihak yang wajib memberi nafkah. Jika yang berkurban adalah anggota keluarga lain, maka kurban tersebut tidak mencukupi bagi anggota lainnya.

Namun Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyebut pendapat berbeda, dan pendapat inilah yang lebih kuat, karena lebih sesuai dengan status kurban sebagai sunnah kifayah.”
(Hasyiyah Asy-Syarwani ‘ala Tuhfatil Muhtaj, juz XII halaman 246)


Anjuran Kurban Hanya untuk Orang yang Mampu

Islam tidak memberatkan umatnya dalam beribadah. Karena itu, kurban hanya dianjurkan bagi orang yang benar-benar memiliki kemampuan finansial.

Imam Ibnu Ar-Rif’ah menjelaskan:

Tulisan Arab

وَقَالَ إِذَا أَتَى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى عَنِ الْكُلِّ حَقُّ السُّنَّةِ، وَلَوْ تَرَكَهَا أَهْلُ بَيْتٍ كُرِهَ لَهُمْ ذَلِكَ. وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْحُرُّ الْقَادِرُ عَلَيْهَا … أَمَّا الْعَاجِزُ فَغَيْرُ مُخَاطَبٍ بِهَا.

Artinya

“Apabila salah seorang penghuni rumah telah melaksanakan kurban, maka hak kesunahan telah tertunaikan bagi semuanya. Jika seluruh penghuni rumah meninggalkannya maka hukumnya makruh.

Adapun yang diperintahkan berkurban adalah orang yang merdeka dan mampu. Sedangkan orang yang tidak mampu tidak terkena anjuran tersebut.”
(Kifayatun Nabih, juz VIII halaman 59)


Hukum Kurban untuk Orang Lain Tanpa Izin

Salah satu hal penting dalam fikih kurban adalah larangan berkurban atas nama orang lain tanpa izin, baik orang tersebut masih hidup maupun sudah meninggal dunia tanpa wasiat.

Syekh Said Ba’asyin menjelaskan:

Tulisan Arab

وَلَا يُضَحِّي أَحَدٌ عَنْ غَيْرِهِ بِلَا إِذْنِهِ فِي الْحَيِّ، وَبِلَا إِيصَائِهِ فِي الْمَيِّتِ، فَإِنْ فَعَلَ وَلَوْ جَاهِلًا لَمْ يَقَعْ عَنْهُ وَلَا عَنِ الْمُبَاشِرِ.

Artinya

“Seseorang tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya jika masih hidup, dan tanpa wasiatnya jika telah meninggal dunia.

Jika tetap dilakukan, meskipun karena tidak tahu, maka kurban tersebut tidak sah bagi orang lain itu dan juga tidak sah bagi pelaksana kurban.”
(Busyra al-Karim, juz I halaman 588)


Mana yang Lebih Utama, Kurban Sendiri atau Orang Tua?

Secara umum, seseorang yang telah dewasa dan mampu lebih dianjurkan berkurban atas nama dirinya sendiri terlebih dahulu. Hal ini karena anjuran kurban berlaku bagi dirinya saat ini.

Kurban yang dahulu pernah dilakukan ayah ketika anak masih kecil merupakan amal dan tanggung jawab ayah pada masa itu. Sedangkan ketika anak sudah mandiri dan mampu bekerja, maka anjuran kurban menjadi tanggung jawab pribadi.

Meski demikian, apabila seseorang ingin membahagiakan ibunya yang belum pernah berkurban, maka hal tersebut tetap dapat dilakukan dengan cara meminta izin atau memberikan dana kurban kepada sang ibu agar beliau sendiri yang berniat berkurban atas namanya.

Dengan demikian:

  • Bakti kepada orang tua tetap terlaksana.
  • Hukum kurban tetap sah secara syariat.
  • Sunnah kifayah keluarga juga terpenuhi.

Wallahu a’lam bisshawab.

Baca juga: Doa Istikharah Jodoh Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya: Cara Memohon Pasangan Terbaik Menurut Islam


Kesimpulan

Kurban adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu. Dalam satu keluarga, satu orang yang berkurban sudah cukup menggugurkan sunnah kifayah seluruh anggota rumah.

Namun, kurban atas nama orang lain tanpa izin hukumnya tidak sah. Karena itu, jika ingin menghadiahkan kurban kepada orang tua, sebaiknya hewan atau dana kurban diberikan kepada mereka agar mereka sendiri yang berniat dan melaksanakan ibadah kurban.

Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban sesuai tuntunan syariat sekaligus tetap berbakti kepada orang tua.


Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Popular

To Top