Tanya Jawab

Hukum Menulis Al-Quran Tanpa Berwudhu

HUKUM MENULIS AL-QUR`AN TANPA BERWUDHU

Di antara fatwa-fatwa Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله

PERTANYAAN:

Syaikh yang mulia, saya mengajar di jurusan Al-Qur`an di salah satu sekolah. Apa hukum menulis Al-Qur`an dengan kapur sementara saya tidak berwudhu?

Dan apa pula hukum serbuk kapur bekas tulisan ayat-ayat tersebut yang berjatuhan ke tanah setelah dihapus?

JAWABAN :

Semua hal ini tidak terdapat dosa padanya. Adapun ketika orang memegang kapur dan menulis dengannya maka sebenarnya dia tidak menyentuh Al-Qur`an.

Sebagaimana ketika seseorang menggunakan pulpen yang umum dipakai dan ia menulis surat Al-Fatihah di selembar kertas -misal- namun dia tidak menyentuh kertas tersebut maka tidak ada masalah.

Demikian pula kapur-kapur yang berhamburan bekas menulis Al-Qur`an, tidak masalah. Karena yang dilarang itu adalah apabila seseorang menyentuh tulisan Al-Qur`an, baik dari tinta ataupun pulpen.

📔 المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [50]

رابط المقطع الصوتي
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_050_13.mp3

Alih Bahasa: Team Gores Pena SLN

WA Salafy Lintas Negara ✈️


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top