Makna Anjuran Walimah dalam Islam

Keimanan – #Pernikahan #merupakan #salah #satu #ibadah #yang #sangat #dianjurkan #dalam #Islam. Setelah akad nikah dilangsungkan, umat Muslim dianjurkan untuk mengadakan walimah sebagai bentuk syukur dan pengumuman resmi kepada masyarakat. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang keliru memahami walimah sebagai pesta besar yang harus mewah dan meriah. Padahal, ajaran Islam menekankan bahwa walimah adalah sunnah yang bertujuan menyebarkan kabar bahagia, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan rasa syukur—bukan ajang pamer kekayaan atau gengsi sosial. Melalui pembahasan ini, kita akan memahami makna anjuran walimah secara lebih mendalam agar pelaksanaannya tetap sesuai tuntunan syariat dan membawa keberkahan.

Dalam pandangan Islam, setidaknya terdapat empat poin utama yang perlu dipahami dalam pelaksanaan walimah.
Pertama, walimah merupakan bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Kedua, walimah ursy memiliki fungsi sosial sebagai sarana untuk mempublikasikan pernikahan. Ketiga, pelaksanaan walimah hendaknya disesuaikan dengan kemampuan finansial pihak yang menyelenggarakannya. Keempat, Islam melarang sikap memaksakan diri dalam mengadakan walimah.
Walimah sebagai Bentuk Rasa Syukur atas Nikmat
Secara umum, walimah bermakna hidangan yang disajikan sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatan yang baru diperoleh. Dalam pelaksanaannya, walimah dapat dilakukan secara sederhana, sesuai dengan batas kemampuan masing-masing.
Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengutip penjelasan Imam asy-Syafi’i bahwa secara umum walimah merupakan undangan atau jamuan dalam rangka mensyukuri kebahagiaan atas suatu peristiwa apa pun.
وَالْوَلِيْمَةُ عَلَى الْعُرْسِ مُسْتَحَبَّةٌ: وَالْمُرَادُ بِهَا طَعَامٌ يُتَّخَذُ لِلْعُرْسِ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ تَصْدُقُ الْوَلِيْمَةُ عَلَى كُلِّ دَعْوَةٍ لِحَادِثِ سُرُوْرٍ
Artinya, “‘Walimah/pesta pernikahan hukumnya sunnah. Yang dimaksud dengan walimah adalah makanan yang dihidangkan dalam rangka pernikahan’.
Imam As-Syafi’i berpendapat: Istilah walimah sebenarnya dapat digunakan untuk setiap undangan makan atas sebuah peristiwa yang membahagiakan (tidak hanya terbatas pada pernikahan).” (Fathul Qaribil Mujib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2016] halaman 122)
Fungsi Sosial untuk mempublikasikan pernikahan
Ibnu Baththal menjelaskan bahwa fungsi sosial dari walimah bukan sekadar makan-makan, melainkan sebagai bentuk sosialisasi pernikahan. Jika di masa depan terjadi persengketaan atau keraguan mengenai status hubungan pasangan tersebut, masyarakat luas telah menjadi saksi melalui acara walimah tersebut.
وَإِنَّمَا مَعْنَى الْوَلِيْمَةِ إِشْهَارُ النِّكَاحِ وَإِعْلَانُهُ إِذْ قَدْ تَهْلِكُ الْبَيِّنَةُ قَالَهُ رَبِيْعَةُ وَمَالِكٌ فِي كِتَابِ ابْنِ الْمَوَّازِ
Artinya, “Sesungguhnya esensi (tujuan) dari walimah adalah untuk memasyhurkan (mempublikasikan) pernikahan dan mengumumkannya, karena saksi-saksi (yang menghadiri akad) bisa saja meninggal dunia. Hal ini dinyatakan oleh Rabi’ah dan juga oleh Imam Malik dalam kitab Ibnu al-Mawwaz (Syarah Shahih Bukhari, [Riyadh: Maktabah Ar-Rusydi, t.th.], juz VII, halaman 285).
Walimah Berdasarkan Kemampuan
Dalam pelaksanaannya, Sayyid Bakri bin Sayid Muhammad Syatha ad-Dimyathi menjelaskan bahwa aturan walimah dilakukan dengan keluwesan; orang kaya didorong untuk berbagi lebih banyak, yaitu dengan kambing, sementara yang sempit rezekinya tidak dibebani melampaui batas kemampuannya.
(قَوْلُهُ: وَلَا حَدَّ لِأَقَلِّهَا) وَقَوْلُهُ: لَكِنَّ الْأَفْضَلَ لِلْقَادِرِ شَاةٌ: عِبَارَةُ النِّهَايَةِ: وَأَقَلُّهَا لِلْمُتَمَكِّنِ شَاةٌ وَلِغَيْرِهِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ. قَالَ النَّسَائِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: وَالْمُرَادُ أَقَلُّ الْكَمَالِ شَاةٌ لِقَوْلِ التَّنْبِيْهِ: وَبِأَيِّ شَيْءٍ أَوْلَمَ مِنَ الطَّعَامِ جَازَ. وَهِيَ تَشْمَلُ الْمَأْكُولَ وَالْمَشْرُوْبَ الَّذِي يُعْمَلُ فِي حَالِ الْعَقْدِ مِنْ سُكَّرٍ وَغَيْرِهِ وَلَوْ مُوْسِرًا. اهـ. وَكَتَبَ ع ش (عَلِي الشَّبْرَامَلِّسِي): قَوْلُهُ مِنْ سُكَّرٍ وَغَيْرِهِ، أَيْ فَيَكْفِي فِي أَدَاءِ السُّنَّةِ. وَالْمَفْهُوْمُ مِنْ مِثْلِ هَذَا التَّعْبِيْرِ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَكْرُوْهٍ وَلَا حَرَامٍ خِلَافًا لِمَنْ تَوَهَّمَهُ مِنْ ضَعَفَةِ الطَّلَبَةِ. اهـ
Artinya, “Perkataan pengarang: “Tidak ada batas minimalnya’”, maksudnya tidak ada batas minimal tertentu dalam pelaksanaan walimah.
(Dan perkataannya: “Namun, yang lebih utama bagi orang yang mampu adalah seekor kambing”). Dalam redaksi kitab an-Nihayah disebutkan: Batas minimal walimah bagi orang yang mampu adalah seekor kambing, sedangkan bagi yang tidak mampu maka sesuai dengan kemampuannya.
An-Nasa’i RA berkata: Yang dimaksud dengan “minimal” di sini adalah batas minimal kesempurnaan (kamāl), berdasarkan pernyataan dalam kitab at-Tanbih: “Dengan makanan apa pun seseorang mengadakan walimah, maka hukumnya boleh.”
Cakupan walimah ini meliputi makanan dan minuman yang disuguhkan saat akad nikah, seperti air gula dan selainnya, meskipun penyelenggaranya adalah orang yang berkecukupan.
Ali asy-Syibramalisi menuliskan: Yang dimaksud dengan “air gula dan selainnya” adalah bahwa hal tersebut sudah cukup untuk melaksanakan sunnah walimah. Dari ungkapan semacam ini dapat dipahami bahwa (walimah dengan hidangan sederhana semacam itu) hukumnya tidak makruh dan tidak pula haram, berbeda dengan anggapan sebagian pelajar yang keliru karena lemahnya pemahaman,” (I’anatuth Thalibin, [Beirut: Daru Ihya’il Kutub Al-Arabiyah, 1883] halaman 357)
Larangan Memaksakan Diri Dalam Walimah
Sudah semestinya walimah dilakukan menyesuaikan dengan batas kemampuan penyelenggara. Bahkan, Syekh Khathib As-Syirbini menegaskan bahwa jika penyelenggara diketahui memaksakan diri demi gengsi dan pamer, maka tidak dianjurkan untuk didatangi.
وَمِنْهَا أَنْ لَا يَكُونَ الدَّاعِي ظَالِمًا أَوْ فَاسِقًا أَوْ شِرِّيرًا أَوْ مُتَكَلَّفًا طَلَبًا لِلْمُبَاهَاةِ وَالْفَخْرِ، قَالَهُ فِي الْإِحْيَاءِ
Artinya “Di antaranya (syarat anjuran mendatangi walimah) adalah hendaknya orang yang mengundang tersebut bukan orang yang zalim, bukan orang fasik, bukan orang yang gemar berbuat jahat, dan bukan orang yang memaksakan diri (berlebih-lebihan) hanya demi mencari kemegahan dan kesombongan. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Ihya (Ihya Ulumuddin).” (Mughnil Muhtaj [Beirut: Darul Fikr, t.th] juz III, halaman 314).
Dengan demikian, tujuan inti dari walimah adalah untuk mensyukuri nikmat dan menunjukkan atau mengumumkan pernikahan yang telah dilaksanakan.
Baca juga: 5 Ciri Mimpi yang Benar dan Punya Arti Menurut Ibnu Sirin, Lengkap Dalil dan Penjelasannya
Sedangkan untuk standar minimal makanan yang dihidangkan, Islam tidak memberikan batasan minimal, bahkan jika memaksakan diri, walimah tersebut tidak dianjurkan untuk didatangi.
Demikian penjelasan tentang makna anjuran walimah. Mari kita biasakan bersama agar walimah dilakukan sesuai dengan batas kemampuan dan tidak perlu dipaksakan. Wallahu a’lam.
Sumber: islam.nu.or.id










