Wudu dan Salat Menghapus Dosa-dosa Yang Telah Lalu
![]() |
Wudu dan Salat Menghapus Dosa-dosa Yang Telah Lalu |
Saudara-saudara sekalian, sungguh berwudu adalah amalan yang sangat mulia dalam Islam, bahkan bisa menjadi penyebab dosa-dosa hamba diampuni. Pada kesempatan kali ini, kami akan membawakan beberapa faedah dari ulama tentang hal ini. Semoga dapat bermanfaat untuk kaum muslimin.
Disebutkan dalam hadis dari Humran, bekas budak ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.
Dia pernah melihat ‘Usman meminta diambilkan air wudu. Karena itu, dituangkanlah air dari bejana ke atas dua telapak tangannya lalu membasuhnya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke dalam air, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung, dan mengeluarkannya. Setelah itu, beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali dan kedua lengannya sampai siku tiga kali. Setelahnya, beliau mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya tiga kali. Setelah selesai dari semua itu, beliau berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu seperti wuduku ini. Beliau bersabda,
Barang siapa yang berwudu seperti wuduku ini, kemudian salat dua rakaat dan tidak berbicara pada jiwanya (urusan-urusan dunia), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
(Al-Bukhari, no. 164 dan Muslim, no. 226).
Banyak faedah yang dapat dipetik dari hadis ini. Di antaranya adalah disunahkan untuk mengerjakan dua rakaat atau lebih setelah seseorang berwudu. Al-Imam al-Nawawi rahimahullah menjelaskan,
“Di dalam hadis ini (terdapat) anjuran salat dua rakaat atau lebih setiap selesai berwudu dan hukumnya adalah sunah muakadah” (Syarh Shahih Muslim, Jilid 3, hlm. 108).
Seorang hamba akan mendapatkan ampunan atas dosa-dosanya yang telah lalu tatkala wudunya sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah yang dimaksud dengan ampunan di sini? Apakah diampuni semua dosanya, baik yang kecil maupun yang besar? Para ulama kita menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar, maka seseorang harus bertobat karenanya. Al-Imam al-Nawawi rahimahullah menerangkan,
“Yang dimaksud dengan ampunan dalam hadis ini adalah diampuninya dosa-dosa kecil, bukan dosa-dosa besar” (Syarh Shahih Muslim, Jilid 3, hlm. 108).
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Adapun dosa-dosa besar, tidak akan bermanfaat untuk menghilangkannya kecuali dengan tobat” (Syarh Riyadh al-Shalihin, Jilid 1, hlm. 80).
Di dalam hadis ini disebutkan lafaz “salat dua rakaat,” yakni salat sunah. Namun, tidak terkecuali dari itu salat fardu. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan,
“Demikian disebutkan secara mutlak dengan penyebutan dua rakaat. Penyebutan ini seperti riwayat Ibnu Syihab yang lalu dalam pembahasan Kitab Taharah. Al-Imam Muslim menyebutkan dengan batasan dalam riwayatnya melalui jalur Nafi‘ bin Jubair dari Humran dengan lafaz: ‘Kemudian dia berjalan menuju salat wajib, maka dia salat bersama manusia atau di masjid’. Demikian pula disebutkan dalam riwayat Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Humran: ‘Dia mengerjakan salat’. Dalam riwayat lain dengan penyebutan: ‘Kemudian dia mengerjakan salat fardu’ dan ditambahkan lafaz: ‘melainkan Allah akan mengampuninya apa yang ada di antara salat itu dan salat yang setelahnya’” (Fath al-Bāri, Jilid 11, hlm. 251).
Dari penjelasan al-Hafizh di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pahala ini berlaku bagi seorang yang menunaikan salat wajib dan salat sunah, baik laki-laki maupun wanita; serta bagi seseorang yang menunaikan ibadah salat fardu di masjid sedangkan salat fardu dimasjid hukumnya wajib bagi setiap laki-laki yang balig dan berakal. Namun, tanpa diragukan lagi tatkala dia tidak menunaikan ibadah salat fardu di masjid karena uzur, tetap mendapatkan pahala ini secara sempurna. Hal itu disebutkan di dalam hadis sahih.
“Sesungguhnya di Madinah ada sejumlah kaum yang tidaklah kalian menempuh perjalanan dan menyeberangi lembah, kecuali mereka ikut serta bersama kalian dalam mendapatkan pahala.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, (bukankah) mereka (hanya) berdiam diri di Madinah?”
Beliau menjawab, “Mereka di Madinah (dan mereka tidak ikut bersama kalian) karena mereka terhalangi oleh uzur” (Al-Bukhari, no. 4.423 dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seorang hamba sakit atau safar, akan ditulis baginya (pahala amalan) yang biasa dia kerjakan, sebagaimana ketika dia beramal ketika mukim (tidak safar) dan dalam keadaan sehat” (Al-Bukhari, no. 2.996 dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,
“Inilah kaidah dalam syariat Islam: Barang siapa yang bertekad kuat melakukan ibadah (tetapi dia terhalangi oleh uzur) dan dia melakukan apa yang bisa dia mampu, maka dia sama dengan pelaku yang mengamalkannya tanpa uzur dari sisi pahala. Orang ini memiliki amalan semasa sehat dan mukim serta tekad (kuat) untuk mengerjakannya. Sungguh, tatkala sakit dan safar dia melakukannya sesuai dengan yang memungkinkan baginya. Oleh karena itu, dia sama dengan orang yang mendapat pahala sempurna. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab sunan tentang seseorang yang bersuci di rumahnya kemudian pergi ke masjid yang setelah sampai ternyata dia mendapati jemaah salat telah selesai, tetapi tetap ditulis baginya pahala salat berjemaah” (Al-Fatāwa al-Kubrā, Jilid 2, hlm. 277).
Di dalam hadis ini disebutkan tatkala seseorang melakukan salat dua rakaat, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Hal itu disebutkan dengan frasa “dosa-dosa yang lalu” tanpa ada batasan waktunya. Dengan demikian, dengan dikumpulkannya riwayat-riwayat yang lain, maka senggang waktunya adalah antara salat yang satu dengan yang berikutnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,
“Disebutkan dalam riwayat lain: ‘Dia mengerjakan salat’ dan terdapat tambahan ‘melainkan akan diampuni dosa-dosanya diantara salat itu dan salat yang setelahnya’. Di dalam hadis ini terdapat pembatasan pada riwayat lain yang telah disebutkan secara mutlak dengan lafaz: ‘Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu’. Adapun waktu yang telah lalu di sini dikhususkan dengan waktu di antara dua salat. Yang lebih jelas dari ini adalah dalam riwayat Abu Shakhrah dari Humran yang diriwayatkan pula oleh al-Imam Muslim dengan lafaz: ‘Tidaklah seorang muslim pun yang dia bersuci dengan sempurna, sebagaimana yang diwajibkan atasnya, kemudian dia salat lima waktu melainkan salat-salat itu menjadi penebus dosanya di antara salat-salat tersebut’. Telah berlalu penyebutan hadis melalui jalur ‘Urwah dari Humran dengan lafaz: ‘melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara waktu itu dan waktu salat berikutnya sampai dia mengerjakannya’” (Fath al-Bāri, Jilid 11, hlm. 251).
BACA JUGA : SEDANG LUKA, BAGAIMANA CARA WUDHUNYA?
✍🏻 Oleh: Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar غفر الرحمن له.
Sumber : https://www.alfudhail.com/wudu-dan-salat-menghapuskan-dosa-dosa-yang-telah-lalu/

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.