Di lampu merah Ramanda di Jalan Raya Margonda, Nur Mahmudi Ismail menghampiri para pengendara mobil, menyapa mereka, dan menjelaskan aturan Perda No 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum dari pintu ke pintu, Senin (16/12/13).
Selain memberitahu kepada pengendara, Nur Mahmudi juga membagi-bagikan leaflet, berisikan imbauan tidak memberikan uang ke pengemis, ke pengendara motor dan mobil.
“Sosialisasi ini sudah bertahap dilakukan. 2014 tindakan tegas diberlakukan. Bagi yang memberi dan menerima dikenai tindak pidana ringan. Denda Rp 25 juta dan kurungan tiga bulan,” tuturnya.(depoknews/islamedia)

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.