![]() |
Direktur Eksekutif Jaringan Hak Asasi Manusia Burma (BHRN) Kyaw Win |
bersamaislam.com Burma – Sebuah survei dari organisasi non-pemerintah (LSM) menemukan fakta bahwa pemerintah Myanmar bekerjasama dengan kelompok ekstrimis Buddha telah melakukan penghapusan komunitas Muslim secara sistematis di negara tersebut.
Pendapat tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Jaringan Hak Asasi Manusia Burma (BHRN), Kyaw Win pada Kamis (21/9). Organisasi yang bermarkas di London tersebut mengatakan pendapat tersebut berdasarkan penelitian yang diadakan antara bulan Maret 2016 hingga Januari 2017. Survey tersebut menemukan fakta bahwa adanya rencana penghapusan yang dilakukan dengan menciptakan doktrin anti Islam di kalangan umat Buddha di Myanmar hingga melalui undang-undang yang menyudutkan minoritas Rohingya.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah Myanmar telah menolak hak bagi warga Muslim, di antaranya menyingkirkan mereka dari posisi di dunia militer, polisi hingga posisi dalam politik nasional.
“Sampai saat ini, tak ada satupun Muslim Rohingya yang menjadi aparat militer, polisi dan jabatan politik. Sebelumnya memang ada politisi Islam di pemerintahan, namun akhirnya dikirim sebagaia duta besar ke negara lainnya.
“Analisis kami menemukan fakta bahwa orang-orang Muslim yang aktif dalam partai tersebut tidak diberi kesempatan untuk mengikuti pemilihan. Aung San Suu Kyi juga mencegah mereka untuk menjadi kandidat meski memiliki latar belakang yang kuat dalam etnis mereka. Muslim Myanmar yang berada di militer dulunya dibekukan agar posisinya tetap rendah sementara rekan Buddhis mereka dipromosikan,” jelasnya.
![]() |
Kondisi anak-anak Rohingya di pengungsian |
Kyaw Win juga menyebutkan bahwa ekstremis Budha mempunyai gerakan bernama Ma Ba Tha yang juga dikenal sebagai Gerakan 969. Gerakan tersebut dipimpin oleh biksu ekstrimis Myanmar, Ashin Wirathu yang terkenal sering menyebarkan doktrin Islamophobia ke seluruh pelosok negeri tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ketimpangan tersebut telah lama terjadi. Bahkan melalui Undang-undang Kewarganegaraan pada tahun 1982, pemerintah Myanmar mencegah warga Rohingya untuk menjadi warga negara secara penuh. Mereka beralasan warga Rohingya tidak punya dokumen yang membuktikan bahwa keluarga mereka telah menetap di negara tesebut sejak tahun 1824, yaitu sebelum terjadinya perang Anglo-Burma.

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.