
Teka-teka kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terjawab hari ini, Selasa (27/12/16). Dalam sidang ketiga, Majlis Hakim membacakan keputusan sela.
Hakim dengan tegas menolak semua nota keberatan yang dibcakan oleh Ahok di sidang perdana, Selasa (13/12/16) lalu. Penolakan Majlis Hakim ini juga mengacu pada penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (20/12/16) terhadap nota keberatan yang disampaikan Ahok.
“Dengan ini memutuskan keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagaimana diwartakan Republika, Selasa (27/12).
Menurut Majlis Hakim, penolakan JPU terhadap nota keberatan Ahok sangat lengkap, cermat, dan kuat.
Selain membacakan keputusan sela, Majlis Hakim juga mempersilakan terdakwa Ahok untuk menyampaikan tanggapan.
Dengan demikian, sidang keempat akan dihelat pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. [Tarbawia/Om Pir]

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.