TATA CARA BERSUCI BAGI ORANG SAKIT
Berikut ini beberapa faidah ringkas yang disampaikan oleh al-‘Allâmah Muhammad Bin Shalih al-‘Utsaimîn terkait bersuci bagi orang yang sedang sakit. Semoga poin-poin yang ringkas ini bermanfaat :
1. Kewajiban Bersuci Dari Hadats Dengan Air.
Kata beliau rahimahullah,
يجب على المريض أن يتطهر بالماء، فيتوضأ من الحدث الأصغر و يغتسل من الحدث الأكبر.
“Wajib bagi orang yang sedang sakit untuk bersuci dengan air. Dia berwudhu dengan air dari hadats kecil (seperti : hadats karena buang air besar dan kecil, atau buang angin).
Dan mandi dari hadats besar (seperti : junub, haidh atau nifas).”
2. Bertayammum Jika Ada Udzur Syar’i.
Beliau berkata,
فإن كان لا يستطيع الطهارة بالماء؛ لعجزه أو خوف زيادة المرض أو تأخر برئه فإنه يتيمم.
“Jika seorang yang sakit tidak bisa bersuci dengan air;
– entah karena tidak ada kemampuan pada dirinya untuk bersuci dengan air,
– atau karena takut semakin bertambah parah sakitnya.
– atau khawatir semakin lama proses sembuhnya,
Maka dia bersuci (dari hadats kecil/besar) dengan cara tayammum.”
3. Tata Cara Ringkas Bertayammum.
Kata beliau,
كيفية التيمم أن يضرب الأرض الطاهرة بيديه ضربة واحدة، يمسح بهما جميع وجهه، ثم يمسح كفيه بعضا ببعض.
“Tata cara tayamum, adalah orang tersebut (berniat untuk bersuci) dengan menepukkan kedua tangannya ke tanah suci (yang mengandung debu) sekali tepukan.
Kemudian dia usapkan keduanya ke wajah dia secara merata.
Lalu ia usapkan (secara merata -luar & dalam-) kedua telapak tangan tersebut, sebagian yang satu dengan sebagian yang lain.”
4. Bersuci Dengan Bantuan Orang Lain.
Al-‘Allâmah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,
فإن لم يستطع أن يتطهر بنفسه فإنه يوضؤه أو يممه شخص آخر.
“Jika orang yang sakit tidak mampu bersuci sendiri, maka orang lainlah yang mewudhu’kan atau mentayammumkannya.”
Keterangan :
▪️ Misal jika orang sakit tidak mampu berwudhu’ namun masih bisa bersuci dengan air, maka orang yang membantu tersebut, membasuh anggota wudhu’ orang yang sakit dengan air.
▪️ Misal orang yang tidak mampu tayammum, maka orang lain yang membantu tayammum menepukkan kedua tangannya ke tanah suci sekali tepukan, lalu mengusapkan keduanya ke wajah orang yang sakit, kemudian mengusapkan ke kedua telapak tangannya secara merata -bagian punggung dan perut tangan- sampai pergelangan, dan tidak sampai siku seperti berwudhu’.
5. Jika Pada Anggota Tubuh Yang Disucikan Terdapat Luka.
Beliau menerangkan,
إذا كان في بعض أعضاء الطهارة جرح فإنه يغسله بالماء. فإن كان الغسل بالماء يؤثر عليه، مسحه مسحا، فيبل يده بالماء و يمرها عليه. فإن كان المسح يؤثر عليه أيضا، فإنه يتيمم عنه.
“Apabila di sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka tersebut tetap harus dibasuh dengan air (atau mengalirkan air ke tempat tersebut).
Dan apabila dibasuh dengan air akan berdampak sesuatu kepada luka itu (misal : sakitnya bertambah parah atau semakin lama proses sembuhnya), maka bagian yang terluka tersebut diusap dengan satu kali usapan.
Caranya adalah membasahi tangan dengan air, lalu luka tersebut diusap dengan tangan yang sudah basah, (bukan dibasuh/dialiri air -Pen.).
Namun jika diusap juga akan berdampak kepada luka, maka dalam kondisi ini diperbolehkan baginya untuk bertayammum.”
6. Cara Bersuci Bagi Orang Sakit Yang Menggunakan Gibs dan Perban .
Al-‘Allâmah Ibnu ‘Utsaimîn rahimahullah mengatakan,
إذا كان في بعض أعضائه كسر مشدود عليه خرقة أو جبس، فإنه يمسح عليه بالماء بدلا عن غسله، و لا يحتاج إلى التيمم لأن المسح بدل عن الغسل.
“Jika pada anggota tubuh seseorang mengalami patah dan dikuatkan dengan balutan kain (perban) atau gibs, maka bagi dia cukup mengusapnya dengan air (ketika bersuci) sebagai ganti dari membasuh.
Dan tidak perlu dia beralih ke tayammum, karena mengusap (bagian tersebut) sudah sebagai ganti dari membasuh.”
7. Bolehnya Tayammum Pada Tempat-tempat Yang Mengandung Debu.
Beliau mengatakan,
يجوز أن يتيمم على الجدار أو على شيء آخر طاهر له غبار، فإن كان الجدار ممسوحا بشيء من غير جذب الأرض كالبوية فلا يتيمم عليه إلا أن يكون له غبار.
“Diperbolehkan bagi orang yang sakit untuk bertayammum ke tembok atau tempat suci lain yang mengandung debu.
Namun apabila tembok tersebut dilapisi dengan sesuatu yang bukan tanah -seperti : Cat-, maka dia tidak bertayammum kepada tembot tersebut, kecuali jika padanya mengandung debu.”
8. Cara Bersuci Bagi Yang Tidak Mampu Bertayammum Ke Tanah Suci Atau Tembok Yang Berdebu.
Beliau mengatakan,
إذا لم يمكن التيمم على الأرض أو الجدار أو شيء آخر له غبار، فلا بأس أن يوضع تراب في إناء أو منديل و يتيمم منه.
“Apabila tidak bisa bertayammum ke tanah atau ke tembok, atau ke tempat suci lain yang mengandung debu,
Maka tidak mengapa untuk meletakkan tanah di sebuah bejana atau di atas sapu tangan, (tisu, atau kain) lalu dia bertayammum dari tanah tersebut.”
9. Bertayammum Sekali Untuk Shalat Berikutnya, Dan Dari Janabah Selama Tidak Ada Pembatal.
10. Kewajiban Membersihkan Yang Najis Dari Badan Orang Sakit, Dan Kondisi Jika Tidak Mampu.
11. Kewajiban Menggunakan Pakaian Yang Suci, Dan Kondisi Jika Tidak Mampu.
12. Kewajiban Untuk Shalat Di Tempat Yang Suci, Dan Kondisi Jika Tidak Mampu.
13. Sakit Bukan Dalih Untuk Terlambat Shalat.
14. Cara Bersuci Bagi Orang Sakit Yang Beser.

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.