Tersebut dalam kitab “Fathul Mu`in”, pada hamisy I`anatuh-Tholibin juzuk 1 mukasurat 23 :-
-
Dan wajib menyegerakan oleh orang yang meninggalkan sholat untuk mengqadha sholat yang luput jika keluputannya itu tanpa suatu keuzuran. Maka wajiblah diqadhakannya dengan segera. Telah berkata guru kami, Imam Ahmad bin Hajar (Ibnu Hajar al-Haitami) : ” Dan menurut apa yang zahir, bahawa wajiblah digunakan seluruh kesempatannya untuk mengqadha, melainkan untuk melakukan hal-hal yang tidak dapat tidak, dan haram atasnya melakukan sholat-sholat sunnat.”

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.