MUSIK DAN LAGU MUDHARAT BAGI ORANG BERIMAN
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Ketika membuka dan membaca pesan dari media
sosial seperti WhatsApp terkadang masuk pesan antara lain : (1) Santai dulu …
ah. (2) Ini lagu terbaru penyanyi si Fulan atau Fulanah. (3) Ini lagu kenangan
dan yang lainnya. Lalu diiringi dengan kiriman video musik dan lagu dimaksud.
Sebagian orang membuka video itu, melihat dan
mendengarkan, mungkin juga merasa menikmati. Tetapi sangat banyak pula saudara
saudara yang tidak membuka video itu karena berisi musik dan lagu. Tak
bermanfaat, bisa mendatangkan mudharat katanya. Lalu langsung dihapus.
Ketahuilah saudaraku, bahwa memang sangat
dianjurkan untuk tidak membuka video itu. Perhatikanlah bagaimana perkataan
sahabat dan empat imam madzhab tentang musik dan lagu.
Pertama : Ibnu Mas’ud seorang sahabat yang
mulia.
Sahabat Rasulullah Sallahu ‘alaihi
Wasallam, Abdullah bin Mas’ud berkata : Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di
dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan (menyuburkan) tanaman. ( Atsar, riwayat
Ibnu Abid Dun-ya dan al Bahaqi)
Kedua : Pendapat imam madzhab.
(1) Imam Abu Hanifah, imam madzhab, membenci nyanyian dan beliau
mengatakan bahwa mendengarkan nyanyian adalah perbuatan dosa. (Lihat Kitab
Talbis Iblis).
(2) Imam Malik berkata : Nyanyian itu
hanya dilakukan oleh orang orang fasik di daerah kami. (Mawaaridul Amaan)
(3) Imam asy Syafi’i berkata : Nyanyian
adalah satu permainan yang tidak aku sukai, yang menyerupai kebathilan dan tipu
daya. Barang siapa sering melakukannya maka dia adalah orang yang bodoh dan
persaksiannya ditolak (Mawaaridul Amaan)
(4) Imam Ahmad bin Hambal berkata :
Nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan di dalam hati. Aku tidak menyukainya.
(Kitab Talbis Iblis).
Selanjutnya, perhatikanlah bahwa sungguh
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam telah mengingatkan kita semua dalam hal
ini sebagaimana sabda beliau :
لَيَكُونَنَّ مِنْ
أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ
وَالْمَعَازِفَ ،
Benar benar akan
ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina),
sutera (bagi laki laki), khamr (minuman keras) dan alat alat musik. (H.R Imam
Bukhari dan Ibnu Hibban).
Wallahu A’lam. (2.382).

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.








