FATWA SYAIKHUL ISLAM IBN TAIMIYYAH BAGI YANG MERASAKAN TETESAN KENCING SAAT SHOLAT
Pertanyaan:
Jika seseorang sudah berwudhu dan ia berdiri sholat, tiba-tiba ia merasakan ada tetesan (kencing) dalam sholatnya. Apakah ia membatalkan sholatnya atau tidak? Apakah bagian (pakaian) yang terkena tetesan itu harus dicuci?
Jawaban Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah:
Sekedar merasa, tidaklah membatalkan wudhu. Tidak boleh keluar dari sholat yang wajib jika sekedar ragu.
Telah sah hadits dari Nabi shollallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau ditanya tentang seseorang yang mendapati sesuatu dalam sholatnya.
Nabi bersabda: Janganlah ia berpaling (dari sholatnya) hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.
(H.R al-Bukhari dan Muslim).
Adapun jika ia yakin telah keluarnya kencing dari permukaan kemaluannya, maka wudhunya telah batal.
Semestinya ia kemudian beristinja’. Kecuali jika ia terkena (penyakit) terus menerus keluar kencing, sholatnya tidaklah batal dengan sekedar hal yang demikian itu jika ia telah melaksanakan hal-hal yang diperintahkan.
Wallaahu A’lam
(al-Fataawa al-Kubro (1/281))
WA al I’tishom
![[feature] Merasakan Tetesan Kencing Ketika Shalat Merasakan Tetesan Kencing Ketika Shalat](https://keimanan.com/wp-content/uploads/2024/10/drip-1048722_640.jpg)

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.