Kompilasi Hukum Islam (KHI) meliputi 3 bagian:
1. Hukum Perkawinan
2. Hukum Kewarisan
3. Hukum Perwakafan
Dalam sistem kewarisan di Indonesia menganut prinsip-prinsip Kewarisan yang meliputi:
A. Prinsip Ijbari
B. Prinsip Individual
C. Prinsp Bilateral
D. Prinsip Kewarisan Hanya Karena kematian.
Sistem Kewarisan di dunia ini dikelompokan menjadi tiga:
1. Sistem Kewarisan Patrilinial
2. Sistem Kewarisan Matrilinial
3. Sistem Kewarisan Bilateral

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.