HARUSKAH MEMBAYAR UPAH PEKERJA SEBELUM KERING KERINGATNYA?
![]() |
| Membayar Upah Sebelum Kering Keringatnya |
Pertanyaan :
Bagaimana tingkat kesahihan hadits :
‘Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya’ ?
Jawaban :
“Ini hadits lemah. Akan tetapi cukup bagi kita hadits lain yang shahih.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Allah Taala berfirman :
“Tiga golongan yg Aku akan menjadi lawannya pada hari kiamat, barang siapa yg Aku jadi lawannya, niscaya Aku akan mengalahkannya :
- Seorang yang bersumpah dalam perjanjian lalu dia mengkhianatinya.
- Seorang yang menjual orang merdeka lalu ia mmakan hasil penjualannya,
- Seorang yang mempekerjakan pegawai lalu dia sudah menyelesaikan pekerjaannya dan ia tidak membayarkan gajinya.’
Wajib dia membayarkan gajinya.
Akan tetapi bersegera sebelum kering keringatnya, haditsnya ini lemah.
Yang nampak, harus bersegera memberikan gajinya kepadanya walaupun sudah kering keringatnya.”
https://binbaz.org.sa/fatwas/2758/%D8%AF%D8%B1%D8%AC%D8%A9-%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D8%A7%D8%B9%D8%B7%D9%88%D8%A7-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%AC%D9%8A%D8%B1-%D8%A7%D8%AC%D8%B1%D9%87
Grup Whatsapp Ma’had Ar-Ridhwan Poso
Join chanel telegram http://telegram.me/ahlussunnahposo

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.









