MAIN PETASAN DAN KEMBANG API
MENDATANGKAN KERUSAKAN
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Menjelang atau pada event tertentu
seperti bulan Ramadhan, menjelang
lebaran ada banyak orang yang senang main petasan dan
kembang api. Yang ramai dan lebih heboh lagi adalah pada malam tahun baru
Masehi.
Bagi yang memainkannya terasa sangat
menyenangkan dan penuh kegembiraan sehingga mereka tak berat mengeluarkan modal yang besar untuk
membeli petasan dan kembang api itu.
Sungguh, kerusakan yag ditimbulkannya
baik bagi kesehatan diri seperti rusaknya penglihatan, rusaknya pendengaran
bahkan fisik, korban jiwa dan harta
benda. Hal ini sudah sangat banyak diberitakan di media sosial, media
elektronik dan yang lainnya.
Ketahuilah bahwa sungguh banyak orang
yang merasa terganggu bahkan sangat terganggu dengan bunyi letusan petasan dan
kembang api. Apalagi ketika bulan Ramadhan banyak orang yang sedang beribadah
terganggu. Orang orang yang ingin beritirahat dan perlu tidur juga sangat
terganggu. Keadaan ini sudah berjalan bertahun tahun bahkan puluhan tahun.
Cuma saja, tak banyak Pak RW atau Pak
RT atau pemuka masyarakat dilingkungannya yang mau melarang apalagi warga biasa.
Bisa jadi yang main kembang api dan petasan itu lebih galak dari yang melarang.
Sampai saat ini kita tak tahu siapa yang bisa dan berhak melarang. Atau apakah
tak perlu dilarang ?.
Mungkin banyak warga DKI yang belum mengetahui bahwa majelis ulama DKI Jakarta telah mengeluarkan
FATWA MENGHARAMKAN MAIN PETASAN DAN KEMBANG API yaitu sejak tanggal 13 Ramadhan
1431 H atau 23 Agustus 2010.
Diantara sandaran yang dipakai dalam
mengharamkannya dapat diringkas sebagai
berikut :
(1) Tasyabuh. Bahwa kembang api dan
petasan berasal dari kebiasan orang orang di luar Islam yang ditujukan untuk
mengusir syaithan.
(2) Tabzir. Bahwa main petasan dan
kembang api adalah bagian dari pemborosan terhadap harta.
(3) Mudharat. Bahwa main petasan dan
kembang api mendatangkan bahaya bagi diri dan juga orang lain dan hal ini
terlarang dalam syariat Islam.
Syaikh Muhammad bin Shalih al
Utsaimin, seorang Ulama besar Saudi Arabia pernah ditanya tentang hukum jual
dan main petasan. Beliau menjawab :
Segala puji bagi Allah Rabbul alamin,
shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi
wa sallam, kepada keluarganya, dan para sahabatnya semua.
Menurutku jual-belinya adalah haram,
yang demikian karena dua sebab:
Sebab pertama, karena hal itu
menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta adalah haram karena Nabi
shallallahu alaihi wa sallam melarangnya.
Kedua, di dalamnya mengganggu manusia
dengan suara yang mengagetkan, bahkan terkadang menimbulkan kebakaran apabila
menimpa sesuatu yang siap terbakar ketika apinya masih nyala dan tidak
dipadamkan.
Karena dua sebab inilah kami memandang
bahwa (main petasan) HUKUMNYA HARAM dan tidak boleh menjual belikannya. (Majmu
Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin).
Oleh karena itu kepada saudara
saudara kami yang masih senang main petasan dan kembang api BERHENTILAH MULAI
SEKARANG, karena banyak kerugiannya dan HARAM HUKUMNYA.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita
semua. Wallahu A’lam. (2.310)

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.








