![]() |
Ketua Baznas, Bambang Sudibyo (sumber : Republika) |
bersamaislam.com Jakarta – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menyatakan, infak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) jika ditemukan adanya unsur paksaan dalam proses pengumpulannya. “Zakat dan infak itu sifatnya diberikan berdasarkan kerelaan. Kalau ada paksaan itu bisa disebut sebagai pungli,” kata Bambang saat menghadiri acara Sosialisasi Rencana Strategi Baznas 2016-2020 di Jakarta, Senin (28/11).
Penjelasan Bambang itu terkait informasi mengenai temuan adanya 58 jenis pungli di Sukabumi, yang dimana termasuk infak di sekolah. Selain infak, terdapat juga kategori pungli seperti uang pendaftaran masuk, uang OSIS, uang SPP atau komite dan lainnya.
Prinsip kerelaan dalam berinfak, menurut Bambang harus dikedepankan, karena merujuk kepada Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan tersebut mengamanatkan zakat, infak, sadaqah dan wakaf harus disalurkan atas dasar kerelaan, bukan paksaan.
“Baru bisa infak disebut pungli itu jika dipaksakan, maka akan jadi pungli kalau ada paksaan. PNS yang keberatan boleh menyatakan keberatan gajinya dipotong untuk zakat dan dengan itu tidak akan dipotong,” ujar Bambang seperti diberitakan Republika, Senin (28/11)
Menurutnya, zakat adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu, maka juga harus dikeluarkan atas prinsip kerelaan. Undang-undang juga mengamanatkan unsur kerelaan untuk zakat.
“Zakat yang wajib untuk Muslim saja tidak dipaksa undang-undang. Infak yang tidak wajib bagi Muslim seharusnya juga lebih tidak memaksa,” jelas Bambang.
Sementara itu Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama, Fuad Nasar menyatakan, pihaknya tengah melakukan konfirmasi terkait infak yang masuk kategori pungli.
“Di pekan ini akan kami sambangi Saber Pungli (Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar) untuk mengetahui lebih lanjut persoalan agar tidak terbangun persepsi tidak baik dalam perzakatan,” ucapnya.
Penanganan cepat, kata Fuad, akan mencegah berkembangnya isu perzakatan ke arah yang tidak baik, melemahkan, dan membuat citra negatif. Oleh karena itu, persoalan infak yang dikategorikan sebagai pungli memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang agar mendapatkan kejelasan, an tidak merugikan citra perzakatan yang selama ini lekat dengan kerelaan dalam beragama.

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.