Fiqih

Hukum Kerja di Kantor Pajak Menurut Islam

APAKAH BOLEH KERJA DI KANTOR PERPAJAKAN?

Jawaban

Haram, karena pajak bentuknya haram maka kamu jangan bertaawun kerja di tempat yang haram hadahumullah.

Walhasil banyak pertanyaan seputar pajak.

Pajak diharamkan dalam syariat, tetapi kalau ditanyakan ketaatan kita kepada hukum yang berlaku, yaitu dituntut, dipaksa atau diwajibkan harus bayar pajak ini dan itu. Fatwa dari ulama’ kita (seperti) Syaikh bin Baz, Syaikh Utsaimin dan yang lain rahimahullah. Kita diajarkan untuk mentaatinya, artinya ya itu : menyerahkan pajak.

Selengkapnya bisa simak video di atas ! Barakallahu fiikum

Baca juga : Hukum Mengambil Santunan Jasa Raharja

Hukum Kerja di Kantor Pajak Menurut Islam
Hukum Kerja di Kantor Pajak Menurut Islam

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top