Kontemporer

Hukum Aplikasi Face App

HUKUM APLIKASI FACE APP

Hukum Aplikasi Face App
Hukum Aplikasi Face App

Penanya:

“Telah tersebar pada hari-hari ini sebuah aplikasi pada telepon genggam (HP) yang bekerja dengan cara merekam foto wajah seseorang kemudian (aplikasi tersebut -pent ) merubah dan membuat raut wajah orang itu menjadi rupa muka orang tua.

Sehingga akan terjadi perubahan rona muka yang besar (pada wajah orang tersebut- pent). Apakah hukum menggunakan aplikasi ini?

Syaikh kami Abu Ammar Abbas Al-Jaunah hafizahullah menjawab: 

“Sungguh perbuatan ini sangat mirip dengan perbuatan merubah-rubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan menandingi ciptaan Allah.

Sehingga hukum yang pantas padanya adalah HARAMNYA perbuatan tersebut.

Dan demikian pula Syaikh kami Abu Yahya Zakaria bin Syu’aib Al-Adeni hafidzahullah menjawab:

Tidak Boleh (menggunakan aplikasi tersebut- pent ). Sungguh perbuatan tersebut masuk kepada keumuman dalil yang MENGHARAMKAN mengambil gambar (makhluk bernyawa – pent).

BACA : HUKUM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

Sumber: Grup Kajian dan Muhadharah Masyaikh Aden
Alih bahasa: al-Ustadz Abu Abdillah Syukri hafizhahullah hafizahullah

Semoga Bermanfaat

Majelis Taklim Qoulan Sadiida Sangatta | WA Forum Ikhwan Salafiyin

Publikasi Salafy Baturaja
Channel Telegram: t.me/salafybaturaja


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top