hukum waris

Halangan Waris Mewarisi – Hukum Dalam Islam

Waris mewarisi dapat gugur atau batal karena hal-hal tertentu. Hal-hal yang dapat membatalkan atau menjadi penghalang seseorang untuk mewarisi adalah disebabkan:

a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir atau berbeda agama
d. berstatus hamba sahaya
e. Sama-sama meninggal dunia pada saat yang sama
Yang dimaksud dengan membunuh ialah seseorang yang membunuh ahli warisnya (dengan cara) yang tidak dibenarkan hukum.
Yang dimaksud dengan murtad adalah bila seseorang pindah agama atau keluar dari agama Islam, sehingga menyebabkan kehilangan hak warisnya.
Yang dimaksud dengan kafir adalah orang yang memeluk selain agama Islam. 
Rasulullah bersabda yang artinya : Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan demikian juga orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam. (HR. Jama’ah).

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top