BERUSAHALAH MENGQADHA PUASA SEBELUM RAMADHAN
BERIKUTNYA
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Sungguh syariat Islam memiliki banyak rukhsah
keringan dan kemudahan dalam ibadah. Allah Ta’ala berfirman :
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ
عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu
dan manusia diciptakan (bersifat) lemah. (Q.S an Nisaa’ 28).
Ketika seseorang dalam perjalanan, atau sakit
dan yang lainnya maka dia boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari yang
lain. Allah Ta’ala berfirman :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan
(dia tidak berpuasa) maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu pada hari yang lain. (Q.S al Baqarah 185).
Kapan waktu yang dianjurkan untuk mengqadha
puasa ?. Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang
yang belum mengqadha puasa yang ditinggalkannya satu hari karena bersafar,
padahal waktu sudah berlalu satu tahun.
Syaikh memberikan jawaban : Orang yang melakukan safar ini dan berbuka satu hari harus
mengqadhanya sebagai wujud memenuhi perintah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah
mewajibkan atasnya untuk mengqadhanya
pada tahun yang sama (sebelum Ramadhan berikutnya, peny.). Sehingga tak boleh
menundanya hingga waktu setelah Ramadhan kedua. Ini berdasarkan perkataan
‘Aisyah :
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ
مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa
tersebut kecuali pada bulan Sya’ban. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Perkataan ‘Aisyah ini adalah dalil
yang menunjukkan keharusan mengqadha puasa sebelum masuk Ramadhan kedua. Akan
tetapi bila seseorang menundanya hingga datang Ramadhan berikut (kedua) maka ia
HARUS MINTA AMPUN KEPADA ALLAH DAN BERTAUBAT KEPADA-NYA.
Serta harus menyesali apa yang dia
lakukan kemudian mengqadha hari yang ditinggalkan tersebut karena qadha itu
tidak menjadi terlewatkan disebabkan oleh seseorang menundanya. Maka dia harus
mengqadha hari tersebut dan itu sudah mencukupinya. Tanggungannya (yaitu
tanggungan puasa yang tertinggal) pun menjadi lepas. (Fatwa Nur Ala ad Darb).
Oleh karena itu hamba hamba Allah
ketika mempunyai kewajiban qadha puasa
Ramadhan yang harus ditunaikan maka berusahalah untuk bersegera memenuhinya.
Sebaiknya tidak melewati Ramadhan berikutnya. Sungguh orang orang beriman selalu bersegera untuk melakukan kebaikan. Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (2.615).

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.