Abu Ishaq al-Syirazi

al-Tabsirah fi Ushul al-Fiqh

 
Kitab al-Tabshirah fi Ushul al-Fiqh (Ulasan tentang Usul Fiqh) adalah
salah satu kitab karangan Abu Ishaq al-Syirazi, salah seorang ulama penting
dalam mazhab Syafi’i yang hidup pada abad 5 Hijriyah. Tema kitab ini,
sebagaimana tergambar dalam judulnya, adalah mengenai ushul al-fiqh atau
teori hukum Islam. Kitab ini ditulis oleh al-Syirazi sebelum kitab yang lain
yang lebih ringkas dan mengenai tema yang sama, al-Luma’ fi Ushul al-Fiqh (Kilatan-Kilatan Cahaya).

Kitab yang terakhir ini lebih populer
di pesantren-pesantren NU. Kiai Sahal Mahfuz (Ketua MUI sekarang), misalnya,
sering membaca kitab ini, entah untuk “pengajian kilat” selama bulan
puasa, atau untuk pengajian biasa di luar Ramadan. Di dunia kesarjanaan Barat,
kitab ini dikenal melalui terjemahan dan analisis kritis yang dikerjakan oleh
sarjana Perancis Eric Chaumont dalam bukunya yang berjudul Kitab al-Luma
fi Usul al-Fiqh; le Livre des Rais illuminant les fondements de la
compréhension de la loi: Traité de théorie légale musulmane.


Sekedar catatan mengenai karir al-Syirazi: puncak karir intelektual
al-Syirazi dicapai di Baghdad saat dia menjabat sebagai profesor di bidang fiqh
mazhab Syafi’i di al-Madrasah al-Nizamiyyah atau Nizamiyyah College yang
didirikan oleh Nizam al-Mulk (w. 1092), seorang perdana menteri dalam
kesultanan Saljuk yang dikenal cinta ilmu. Sebagaimana kita tahu, fokus
pengajaran di Madrasah Nizamiyyah di Baghdad (ada cabangnya yang lain di
beberapa wilayah, seperti Nisapur) adalah kalam atau teologi menurut akidah
Ash’ariyyah dan fiqh menurut mazhab Syafi’i. Madrasah ini bisa dianggap sebagai
bertanggung jawab atas tersebarnya doktrin Asy’ariyyah di dunia Sunni sejak
abad kelima Hijriyah.

Yang menarik adalah format kitab al-Tabsirah ini. Tidak sebagaimana
karya-karya ushul fiqh belakangan, kitab ini ditulis dengan gaya dialektik atau
jadal. Hampir seluruh pembahasan dalam buku ini berisi perdebatan antara
posisi intelektual yang diambil al-Syirazi berhadapan dengan lawan-lawannya.
Kalau kita telaah dengan cermat, gaya kitab ini persis dengan kitab al-Risalah
yang ditulis oleh Imam Syafi’i. Kedua kitab itu merupakan semacam polemik
untuk mempertahankan suatu tesis tertentu melawan lawan-lawan diskusi yang ada
di seberang. Inilah yang disebut dengan jadal –dikenal sebagai disputatio
dalam tradisi dunia Latin yang saya duga terpengaruh oleh tradisi dalam
Islam.


Debat semacam ini bisa diinterpretasikan bahwa usul fiqh sebagai sebuah disiplin
belum seluruhnya mapan benar pada tahap itu, yakni abad empat dan lima.
Meskipun pada masa al-Syirazi, ushul fiqh tentu sudah berkembang lebih
jauh dibanding pada masa Imam al-Syafi’i yang hidup dua abad sebelumnya. Karena
belum seluruhnya mapan, maka dapat kita maklumi jika kita melihat perdebatan
yang sengit dalam kitab itu antara al-Shirazi dan lawan-lawannya. Ini persis
dengan debat antara Imam al-Syafi’i dan lawan-lawannya dalam al-Risalah (yang
dianggap sebagai buku pertama yang meletakkan landasan di bidang ushul fiqh).
Kita bisa menyaksikan perdebatan semacam ini dalam tahan formasi atau
perkembangan awal sebuah disiplin ilmu.


Kitab al-Tabsirah ini dibuka dengan cara yang tak lazim seperti kita
kenal dalam karya-karya usul fiqh dalam periode belakangan. Umumnya
kitab-kitab usul fiqh yang lain dibuka dengan pembicaraan tentang
pengertian mengenai ujaran Tuhan (al-khithab) dan hukum (al-hukm
al-syar’i
) serta karakternya. Karya al-Syirazi ini dibuka dengan sebuah
pembahasan tentang teori perintah (al-amr). Ini bisa dimengerti karena
“perintah” adalah fondasi dalam hukum Islam.


Ada aspek yang menarik dalam bab pembukaan tentang teori perintah ini. Meskipun
secara umum al-Syirazi mengikuti doktrin Asy’ariyyah, tetapi dalam buku ini
seringkali dia mengambil posisi intelektual yang independen. Dalam diskusi soal
apakah perintah memiliki redaksi atau ekpresi verbal tertentu, misalnya, dia
mengambil posisi yang berbeda dengan kelompok Asy’ariyyah. Menurut kelompok
yang terakhir ini, perintah tidak memiliki redaksi atau ekspresi verbal
tertentu. Kata “if’al” yang artinya “kerjakanlah” dan
dianggap sebagai bentuk paling standar dari sebuah perintah tidak secara
intrinsik mengandung efek amar atau perintah kecuali ada konteks atau
bukti lain yang menyertainya -apa yang dalam ushul fiqh disebut dengan
“qarinah”. Ini adalah pendapat kelompok Asy’ariyyah.


al-Syirazi mengambil posisi yang berbeda. Dia berpendapat bahwa secara
intrinsik ungkapan “kerjakanlah” dan semacamnya mengandung makna
perintah lepas dari bukti-bukti pendukung eksternal. Dengan kata lain, ujaran
mengandung makna dalam dirinya sendiri.


Dua teori ini, menurut saya, sangat menarik jika dielaborasi lebih lanjut untuk
melihat asumsi-asumsi (katakan saja semacam “pre-conscious”) yang
dianut oleh sarjana fikih klasik tentang karakter ujaran atau bahasa. Ini tentu
wilayah riset yang sangat menarik. Teori al-Syirazi agak mirip-mirip dengan
teori sastra dari kalangan formalis seperti dikembangkan oleh Roman Jakobson
-bahwa teks sastra bisa berdiri bendiri sebagai sebuah sistem yang lengkap
tanpa mengandaikan konteks eksternal di luar dirinya. Sementara itu, teori
Asy’ariyah lebih dekat dengan teori sastra kontekstual (jika istilah ini bisa
dipakai). Tentu ini perbandingan yang tak seluruhnya tepat, sekedar untuk
mendekatkan perdebatan klasik dalam khazanah Islam dengan perdebatan serupa di
era modern.


Teori kelompok Asy’ariyah terus terang menarik perhatian saya. Tepatnya, saya
lebih simpati kepada pendapat kelompok ini ketimbang pendapat al-Syirazi. Jika
ujaran tidak bisa mengandung makna tanpa mempertimbangkan konteks tertentu,
tentu hal ini mempunyai dampak yang sangat “radikal” dalam memahami
teks-teks agama, terutama teks Quran dan Sunnah.


Secara praktis, misalnya, kita bisa mengatakan hal berikut ini: jika ada sebuah
“sunnah qauliyyah” atau ujaran Nabi yang secara verbal diucapkan
dalam bentuk perintah (misalnya “panjangkan jenggot”), maka ujaran
itu tidak dengan sendirinya menunjuk kepada makna tertentu (dalam konteks contoh
yang saya sebut di atas berarti perintah memanjangkan jenggot) tanpa melihat
konteks pendukung. Ujaran itu sendiri tak mampu men-generate suatu makna
atau pengertian dari dalam dirinya sendiri. Pendapat kelompok Asy’ariyyah ini
jelas lebih berwatak kontekstual dan “historis”.


Ini berbeda dengan pendapat al-Syirazi yang cenderung lebih
“tekstual”, atau tepatnya “internalistik” -dalam
pengertian, suatu teks bisa menunjuk kepada suatu makna dan pengertian tertentu
dari dalam dirinya sendiri.


Ini hanyalah salah satu cara untuk meng-interpretasi teks klasik dari
al-Syirazi. Tentu interpretasi ini terbuka pada kritik. Saya melihat, debat
soal teori perintah dalam karya klasik ushul fiqh ini sangat membantu
untuk memperkaya debat-debat Islam di era modern sekarang yang dalam beberapa
hal mengulang tema lama, tetapi kadang dengan argumentasi yang kurang kreatif.


Karya al-Syirazi ini menantang sarjana Muslim modern, antara lain untuk melihat
bagaimana tradisi “disputatio” atau debat dialektis berlangsung dan
dipraktekkan di masa klasik Islam. Al-Syirazi sendiri adalah seorang
“dialectician” atau pelaku debat yang handal. Dia menulis semacam
manual bagaimana seorang harus berdebat dalam lingkungan fikih. Untuk tujuan
ini, dia menulis buku al-Ma’unah fi al-Jadal (Panduan untuk Berdebat).


Banyak karya yang ditulis oleh sarjana Islam klasik mengenai etika berdebat (adab
al-munazarah) ini. Salah satu karya yang terkenal dalam bidang ini
adalah kitab karangan seorang sarjana fikih dari lingkungan mazhab Hanbali, Ibn
‘Aqil al-Hanbali, “Kitab al-Jadal ‘Ala Tariqat al-Fukaha.”
Sayang sekali, karya-karya ini, setahu saya, sudah tak pernah lagi dibaca di
pesantren atau lembaga pendidikan Islam di Indonesia.

 
Semoga catatan
sederhana tentang karya al-Syirazi ini berguna.

 
Artikel ini diambil dari pautan berikut;
http://www.pondokpesantren.net/ponpren/index.php?option=com_content&task=view&id=258


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top