UPAH PRAKTEK PERDUKUNAN DAN TUKANG RAMAL
HARAM
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Praktek perdukunan, ramal meramal seolah olah
mengetahui yang ghaib adalah salah satu kebiasaan orang orang Arab Jahiliyah
yaitu sebelum Islam datang. Istilah
yang mereka pakai adalah kahin (dukun), ‘arraf (tukang ramal), munajjim (tukang
nujum) dan sahir (tukang sihir) dan yang lainnya. Setelah Islam datang maka
semuanya sirna karena dilarang bahkan diharamkan dalam syariat Islam.
Di negeri kita saat ini ternyata banyak
praktek yang demikian dan dilakukan oleh orang orang yang mengaku BERAGAMA
ISLAM. Diantaranya adalah :
(1) Ada yang mengaku mampu mengobati semua
penyakit mulai dari disengat binatang berbisa sampai yang disambar petir (?).
(2) Ada yang mengaku sanggup menjaga dan
mempertahankan jabatan dan kedudukan seseorang. Bahkan ada pula yang mengatakan sanggup memuluskan
seseorang mencapai jabatan yang diinginkannya.
(3) Ada yang mengaku bisa mengetahui siapa
yang mencuri dan tahu posisi barang yang hilang.
(4) Ada pula yang mengaku mengetahui jodoh yang tepat untuk seseorang
serta membuka jalan agar dagangan laris dan rizki melimpah.
(5) Ada pula yang mengaku mampu mengetahui
pasangannya selingkuh dan tahu pula cara menghambatnya.
Itulah sebagian bentuk iklan dukun dan tukang ramal di zaman ini.
Iklan semacam itu dengan mudah terkadang masuk pada peralatan komunikasi kita
seperti smartphone ataupun laptop dan yang sejenisnya. Pada hal pada saat itu
kita TIDAK SEDANG MEMBUKA SITUS DUKUN DAN TUKANG RAMAL.
Semua jasa dukun dan tukang ramal itu tentu
ada tarif sesuai kebutuhan dan jenis jasa yang diminta. Jelas tak ada yang
gratis, nothing’s for free. Ketahuilah bahwa upah dari praktek perdukunan,
tukang ramal dan sejenisnya adalah haram menurut syariat Islam. Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
لَا يَحِلُّ ثَمَنُ الْكَلْبِ وَلَا حُلْوَانُ
الْكَهِنِ وَلَا مَهْرُ الْبَغْيِّ
Hasil jual beli anjing tidak halal, BAYARAN
UNTUK DUKUN TIDAK HALAL dan hasil melacur juga tidak halal. (H.R Imam Ahmad,
Abu Dawud dan yang selainnya).
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : Upah dukun
haram hukumnya berdasarkan ijma’ ulama. Karena didalamnya terkandung mengambil
upah atau bayaran untuk sesuatu perkara yang bathil. Termasuk juga di dalamnya
bayaran untuk ahli nujum, tukang ramal dan yang sejenisnya dengan perdukunan
yang mengaku tahu perkara ghaib.
Wallahu A’lam. (2.389)

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.