Uncategorized

TENTANG KEWAJIBAN SHALAT BERJAMAAH BAGI LAKI LAKI

 

TENTANG
KEWAJIBAN SHALAT BERJAMAAH BAGI  LAKI
LAKI

Disusun oleh : Azwir
B. Chaniago

Melakukan shalat
berjamaah di masjid bagi laki laki adalah merupakan kewajiban. Beberapa
keterangan atau dalil menyebutkan demikian, diantaranya adalah :

Pertama : Surat
al Baqarah 43. Allah Ta’ala berfirman :
 

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟
ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk.
(Q.S al Baqarah 43).

Imam
Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa : Hendaklah kalian bersama orang
orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka yang terbaik. Dan yang paling
utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak ulama yang
menjadikan ayat ini sebagai 
dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah.
(Tafsir Ibnu Katsir).

Syaikh
Abdurrahman  bin Nashir as Sa’di
 
menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang  yang rukuk” maksudnya
shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada 
suatu perintah untuk shalat
berjamaah dan kewajibannya. Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Kedua :
Surat an Nisa’ 102.
Allah
Ta’ala berfirman :
 

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ
الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ
فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى
لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ

Dan
apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak
mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri
(shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat
besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at) , maka hendaklah mereka
pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan
yang kedua yang belum shalat, shalatlah mereka denganmu.” (Q.S an Nisa’ 102)

Dari ayat ini
dapat diketahui tentang kewajiban shalat berjamaah meskipun dengan menyandang
senjata dalam keadaan perang.
Imam
Ibnul Qayyim al Jauziyah rahimahullah menjelaskan :  Ayat
ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu
ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah,  Seandainya hukumnya sunnah
tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama.

Juga bukan fardhu kifayah karena Allah
menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya
rombongan pertama  dan Allah tidak memberi keringanan bagi mereka
untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang). Lihat
Kitab ash Shalah.

Ketiga : Hadits dari
Abu Hurairah.
 Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ
آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ،
ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ
عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ


Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah
bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan,
kemudian aku memerintahkan azan shalat untuk dikumandangkan. Lalu aku
memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjamaah, kemudian aku
mendatangi orang-orang yang tidak shalat berjamaah lalu aku membakar rumah
mereka. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Sungguh kita sangat paham bahwa Rasulullah
Sallallahu ‘alaihi Wasallam adalah seorang hamba Allah yang sangat lembut
pribadinya. Tetapi  beliau mengancam akan
membakar rumah jika perintah syariat diabaikan.

Ketiga : Hadits tentang memenuhi seruan adzan. Rasulullah 
Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ
لَهُ إِلاَّمِنْ عُذْرٍ

Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak
memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur. H.R Ibnu
Majah, Ad Daru Quthni, Ibnu Hiban dan al Hakim).

Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin berkata : Yang
benar  jamaah itu wajib dilakukan dalam
shalat, DAN BUKAN TERMASUK SYARAT SAHNYA SHALAT. Namun bagi yang MENINGGALKAN
JAMAAH KETIKA SHALAT (TIDAK SHALAT SECARA BERJAMAAH, PENY.) DIA BERDOSA KECUALI
ADA UDZUR SYAR’I. Dalil yang menunjukkan bahwa jamaah ketika shalat tidak
termasuk syarat sah shalat adalah bahwasanya Rasulullah Salallahu ‘alaihi
Wasallam melebihkan PAHALA SHALAT BERJAMAAH ATAS SHALAT MUNFARID (Shalat
sendiri). Dari Kitab Fiqih Ibadah.

Wallahu A’lam. (2.712)

 


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top