TENTANG HIJRAH DAN MAKNANYA
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Kisah hijrah Rasululah Salallahu ‘alaihi
Wasallam dari Makkah ke Madinah dengan ditemani Abu Bakar ash Shiddiq adalah
kisah yang sangat masyhur dalam sejarah dakwah Islam.
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Salallahu ‘alaihi
Wasallam pada masa awal dakwah Islam di
Makkah, kaum kafir Quraisy telah
menetapkan keputusan bahwa Rasulullah Salallahu ‘alahi Wasallam akan dibunuh. Rencana
keji ini disponsori oleh pemuka Quraisy yaitu Abu Jahal bin Hisyam dan Abu
Lahab.
Malaikat Jibril turun membawa wahyu Rabb-nya
yang isinya memberitahukan kepada beliau tentang persekongkolan kaum Quraisy
itu. Dan juga Jibril menyampaikan izin Allah Ta’ala kepada beliau untuk hijrah
dari Makkah (menuju Madinah). Jibril telah menentukan waktu hijrah tersebut
dengan mengatakan : Malam ini, engkau jangan berbaring di tempat tidur yang
biasanya. (Lihat ar Rahiq al Makhtum, Syaikh Shafiyurrahman al Mabarakfuri).
Lalu apa makna hijrah. Secara bahasa hijrah bermakna meninggalkan.
Secara syariat hijrah adalah :
(1) Meninggalkan tempat yang tidak aman menuju
tempat yang aman. Seperti hijrahnya sebagian sahabat pada awal dakwah Islam
dari Makkah ke Habasyah.
(2) Meninggalkan negeri kafir menuju negeri
Islam. Seperti hijrahnya Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam dan para sahabat
dari Makkah ke Madinah. Hijrah ini telah ditutup pada saat terjadi Fathu
Makkah. Jadi setelah Fathu Makkah atau saat ini ada yang pindah dari Makkah ke
Madinah tak bisa disebut hijrah secara syariat. Tetapi hijrah dari negeri
syirik ke negeri Islam berlaku sampai hari Kiamat.
(3) Secara maknawi hijrah adalah MENINGGGALKAN KEBURUKAN MENUJU
KEPADA KEBAIKAN. Atau meninggalkan maksiat menuju kepada ketaatan. Ini berlaku
bagi setiap orang apalagi di zaman kita ini.
Syaikh Utsaimin berkata : Hijrah wajib
hukumnya bagi setiap Muslim yang tidak mampu melaksanakan ajaran agamanya di
negeri kafir. Artinya keislamannya tidak bisa sempurna karena tak mampu
menampakkan dan mengamalkan ajaran Islam.
Syaikh menambahkan : Apabila seseorang yang
tinggal di negeri kafir mampu memperlihatkan ajaran agamanya dan tidak ada yang
mengganggunya maka saat itu hijrah baginya sebatas disunnahkan. (Syarah Arba’in
an Nawawiyah).
Ketahuilah bahwa dalam potongan hadits dari Umar
bin Khaththab yang cukup panjang yaitu tentang niat disebutkan :
فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى
اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى
مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Barangsiapa yang hijrahnya karena (ingin
mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada (keridhaan)
Allah dan Rasul-nya. Dan Barangsiapa hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya
atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (akan bernilai
sebagaimana) yang dia niatkan. H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Oleh karena itu hijrah adalah TERMASUK AMAL
SHALIH, karena yang diharapkan darinya adalah (keridhaan) Allah Ta’ala dan
Rasul-Nya. Setiap perbuatan yang dimaksudkan sebagai ketaatan kepada Allah
Ta’ala dan Rasul-Nya termasuk amal shalih sebab niat di dalamnya adalah
taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah
Ta’ala.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua.
Wallahu A’lam. (2.426)

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.