Artikel

Ta’aruf yang Sesungguhnya Dalam Islam

Pernikahan yang diidamkan adalah pernikahan yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah

bersamaislam.com – Rumah tangga yang bahagia, harmonis, sejahtera, dan penuh
dengan segala ketenangan merupakan dambaan bagi setiap orang ketika akan membuka
lembaran untuk kenjenjang pernikahan. Untuk mencapai hal tersebut perlu
dilakukannya beberapa usaha pendahuluan agar semuanya bisa terwujud sesuai
dengan harapan yang telah diidamkan sebelumnya. Hal ini terjadi agar tidak ada
penyesalan di kemudian hari. Yaitu dengan ta’aruf, lantas bagaimana ta’aruf yang sesungguhnya dalam Islam?

Hal pertama yang bisa dilakukan adalah memilih calon pasangan
kemudian dilanjutkan dengan melihat calon. Dalam hal ini tidak diperuntukan
bagi laki-laki saja, akan tetapi perempuan disunnahkan untuk melihat calon pasangan
laki-laki yang akan meminangnya. Melihat pasangan sangat disunnahkan untuk
saling mengetahui baik secara jasmani maupun rohani, apakah pasangan memiliki
cacat atau penyakit dan lain sebagainya. Seperti yang pernah Rasulullah katakan,
“Dari Mughirah bin Syu’bah: Ia pernah meminang seorang wanita. Maka Rasulullah
bertanya kepadanya, “Sudahkah kamu melihatnya?” Mughirah menjawab, “Belum,”
kemudian beliau bersabda, “Lihatlah dia terlebih dahulu, sesungguhnya hal
tersebut lebih pantas bagi kelanggengan hubungan kalian berdua.”
(HR. An-Nasai’,
Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi).

Disunnahkannya dalam melihat pasangan ini dilakukan sebelum
peminangan, karena jika hal ini dilakuakan sebelum peminangan ditakutkan atau
dikhawatirkan dari salah satu atau kedua belah pihak tidak berkeinginan untuk
melanjutkan ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan. Seperti yang telah
disebutkan di atas, kekhawatiran tersebut terjadi atau ditakutkan salah satu
pasangan atau keduanya ada cacat, penyakit mental, atau hal lain yang tidak
diinginkan setelah melihatnya dan hal tersebut merupakan sesuatu yang menyakitkan
orang lain dan hal tersebut sangat jelas dilarang oleh syari’at Islam.

Dalam pelaksanaannya, tidak pula disyari’atkan adanya izin
dari kedua atau salah satu pihak karena sudah ada izin syar’i secara langsung
untuk hal tersebut. Hal ini karena sudah menjadi kebutuhan seorang ketika akan
menikah, sehingga pelaksanaan perkawinan nanti didasarkan pada pandangan dan
penilaian yang jelas. Namun, apabila seseorang yang hendak meminang tidak bisa
atau tidak ingin melihat calon pinangannya, ia disunnahkan untuk diwakili oleh
yang mahramnya dan mahramnya tersebut dapat menjelaskan keadaan dari
masing-masing calon pasangan.

Dalam hal ini pula diataur ketika calon laki-laki melihat
calon perempuan agar tidak terkena nafsu syahwat. Maka dari itu, untuk
perempuan agar mneutup aurat sebagaimana aurat ketika shalat yaitu hanya
terlihat wajah dan telapak tangan. Dalam literatur agama, bahwa wajah bisa
mewakili kecantikan dan telapak tangan bisa menunjukan kelembuatan serta
wataknya. Kemudian seorang laki-laki disyaratkan untuk mengetahui dan yakin
bahwa wanita tersebut tidak bersuami atau sedang dalam keadaan ‘iddah raj’iyyah.
Dalam hal melihat pasangan ini jika sudah merasa cukup, tidak dianjurkan
untuk melihat kedua kalinya karena walaupun hal tersebut diperbolehkan tapi hal
itu harus dilakukan sebatas diperlukan saja, sesuai dengan kaidah:

“YANG DIPERBOLEHKAN KARENA DARURAT,
DIUKUR MENURUT KADAR KEPERLUANNYA.”


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top