Uncategorized

SUAMI MELARANG BERJILBAB


SUAMI MELARANG BERJILBAB
Oleh : Azwir B. Chaniago
Ada seorang istri yang mendapat hidayah ingin menutup aurat
dengan mengenakan  pakaian syar’i, ingin
berjilbab. Lalu suaminya melarang istrinya untuk melakukan yang demikian. Apa
yang harus dilakukan oleh si istri itu. ?
Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin memberikan nasehatnya :
Kami menasehatkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah dan memuji Allah Ta’ala
yang telah memberikan kemudahan tersebut yaitu istri yang ingin
melaksanakan perintah Allah berupa pakaian syar’i yang
menutup seluruh badannya demi keselamatanya dari berbagai fitnah.

Sementara itu Allah
Ta’ala telah memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk memelihara diri
dan keluarga mereka dari ancaman api neraka,
sebagaimana telah disebutkan dalam firman-Nya : 
“Yaa aiyuhal ladziina aamanuu quu anfusakum wa ahliikum naaraa wa
quuduhan naasu wal hijaarah, ‘alaiha malaaikatun ghilaazhun syidaadul laa
ya’shuunallaha maa amarahum wa yaf’aluuna maa yukmaruun”.
Wahai orang orang
yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan
bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat malaikat yang kasar, yang
keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada
mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Q.S at Tahrim 6).   

 

Sementara itu, Nabi Salalahu ‘alaihi wasallam pun telah
memikulkan tanggung jawab keluarga di pundak laki laki, sebagaimana sabda
beliau : “Warrajulu fii ahlihi raa’in wa huwa mas-ulun ‘an ra’iyatihi”   Dan
laki laki  adalah pemimpin bagi
keluarganya dan akan diminta pertanggungan jawab terhadap yang dipimpinnya (H.R
Imam Bukhari no. 2409 dan Imam Muslim no. 1829).
Sungguh tidak pantas seorang laki laki memaksa istrinya untuk
meninggalkan pakaian syar’i dan menyuruhnya mengenakan pakaian yang haram yang
bisa menyebabkan timbulnya fitnah terhadap dirinya atau dari dirinya. Maka
hendaklah ia bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan keluarganya. Dan
hendaklah dia (suami) memuji Allah atas nikmat-Nya yang telah menganugerahinya
wanita (istri) yang shalihah itu.
Bagi sang istri sama sekali tidak boleh mematuhinya dengan
bermaksiat kepada Allah, karena tidak boleh mentaati makhluk dengan berbuat
maksiat terhadap Kahliq. (Dari Nur ala ad Darb, Syaikh Utsaimin). 
Wallahu A’lam. (303)  

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top