Jumaat, 20 Jamadilawal 1438H: Muhammad bin Katsir menyampaikan kepada kami dari Sufyan yang mengkhabarkan dari Abdul Malik bin Umair, dari Abdurrahman bin Abu Bakrah bahawa ayahnya pernah menulis surat kepadanya yang berisi sabda Rasulullah SAW,
“Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara di antara dua orang berperkara ketika dia sedang marah.'”
(HR Abu Dawud, 3589)

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.