Fiqh

Qadha Sholat 3

Syaikh Arsyad al-Banjari dalam kitabnya yang masyhur “Sabilal Muhtadin” juzuk 1 mukasurat 151 – 152 :-
  • (Bermula) barangsiapa ada atasnya sembahyang luput dengan tiada uzur wajib atasnya menyegerakan mengqadha dia. (Dan wajib) atasnya metasharrufkan sekalian masanya bagi mengqadha dia maka tiada harus baginya mengerjakan pekerjaan yang lain daripada qadha seperti sembahyang sunnat atau tawaf atau barang sebagainya dan fardhu kifayah seperti sembahyang jenazah, maka haram atasnya mengerjakan sekalian yang tersebut itu selama ada lagi atasnya qadha melainkan barang tak dapat tiada baginya seperti umpama tidur dan qadha hajat dan menghasilkan nafkah dan belanja yang wajib atasnya dan memperbuat wajib yang lain yang picik waktunya yang takut ia akan luputnya.

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top