berita

PPP Ingin Judul RUU Anti Miras Dipertahankan

Islamedia – Usulan Fraksi PPP mengenai RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Anti-Miras) telah disetujui masuk dalam Prolegnas 2013 dan mampu ‘mendepak’ pembahasan revisi UU KPK yang selama ini menjadi polemik. Namun, judul RUU diubah.

Menurut Ketua Fraksi PPP DPR RI Hasrul Azwar, usulan F-PPP terhadap judul RUU yang diajukan adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Anti-Miras). Namun oleh pihak Baleg diperhalus menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

“Jadi, judul RUU yang diajukan PPP dengan yang diperhalus oleh Baleg, secara substansi jelas sangat beda maknanya. Karena itu saya minta pada anggota Baleg kami Ahmad Yani agar mengawal pembahasan RUU ini nantinya dan mengembalikan nama RUU yang telah ditetapkan PPP tersebut,” tegas Hasrul saat membuka diskusi ‘Usul Inisiatif RUU Miras’ di Lantai 15 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).

Sebelumnya Hasrul menjelaskan, untuk mengatasi dampak negatif terhadap penggunaan minuman beralkohol, Indonesia perlu memiliki UU yang mengatur tentang minuman beralkohol. Namun sangat disayangkan hingga saat ini belum ada langkah-langkah konkret berupa regulasi untuk melarangnya.

“Bahkan, pemerintah melalui Mendagri telah mengeluarkan instruksi untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol, dengan alasan bertentangan dengan peraturan UU yang lebih tinggi. Sehingga terkesan Pemerintah membiarkan atau mengembangkan persoalan minuman beralkohol ini,” katanya.

Lebih lanjut Hasrul mengatakan, saat ini belum ada peraturan perundang-undangan dalam bentuk UU yang khusus mengatur tentang larangan minuman beralkohol. Yang sudah diperlakukan saat ini hanya berupa Keppres dan beberapa peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten.

“Untuk mencegah terjadinya gangguan dan ketertiban masyarakat dan meluasnya pemakaian minuman keras, dan menyelamatkan gererasi bangsa Indonesia, perlu diterbitkan UU khusus yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol,” ujarnya.(jurnalparlemen)


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top