Posisi Tangan Jenazah, Sedekap atau Dibiarkan Lurus
Muncul pertanyaan ihwal posisi tangan jenazah menurut fikih Islam.
Muncul pertanyaan ihwal posisi tangan jenazah menurut fikih Islam. Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.
Di antara persoalan yang kerap muncul di masyarakat adalah masalah meletakkan posisi kedua tangan jenazah.
Sebagian ada yang menyatakan posisi kedua tangan cukup diluruskan, sedangkan pendapat lain menyatakan harus disedekapkan?
Mazhab Syafi’I yang merupakan mazhab yang banyak dianut umat Islam Indonesia, kedua pendapat di atas baik posisi sedekap atau dibiarkan lurus sama-sama diperbolehkan.
Dia mengukilkan pendapat Syekh Khatib asy-Syirbini. Redaksinya sebagai berikut:
ﻭَﻫَﻞْ ﺗُﺠْﻌَﻞُ ﻳَﺪَاﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﺻَﺪْﺭِﻩِ اﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﺃَﻭْ ﻳُﺮْﺳَﻼَﻥِ ﻓِﻲ ﺟَﻨْﺒِﻪِ؟ ﻻَ ﻧَﻘْﻞَ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ، ﻓَﻜُﻞٌّ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﺣَﺴَﻦٌ ﻣﺤﺼﻞ ﻟِﻠْﻐَﺮَﺽِ
Apakah kedua tangannya mayit diletakkan di atas dadanya -tangan kanan di atas angan kirinya- atau dilepaskan keduanya di sisi tubuhnya? Tidak ada dalil khusus dalam masalah ini. Dua-duanya bagus, sudah sesuai tujuan (Mughni al-Muhtaj: 2/18)
Dalam hal ini kita tetap mengikuti ulama dan kiai sejak dulu, yakni tangan jenazah disedekapkan di dadanya.
Sebagai mana telah ditukil pendapat salah satu ulama dari Mazhab Hanbali, tentang kedudukan tradisi.
Nukilannya sebagai berikut:
ﻗَﺎﻝَ اﺑْﻦُ ﻋَﻘِﻴﻞٍ: ﻻَ ﻳﻨﺒﻐﻲ اﻟْﺨُﺮُﻭﺝُ ﻣِﻦْ ﻋَﺎﺩَاﺕِ اﻟﻨَّﺎﺱِ ﻣُﺮَاﻋَﺎﺓً ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺄْﻟِﻴﻔًﺎ ﻟِﻘُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ، ﺇﻻَّ ﻓِﻲ اﻟْﺤَﺮَاﻡِ
Ibnu Aqil berkata: “Tidak dianjurkan meninggalkan kebiasaan masyarakat -untuk menjaga hubungan baik dengan mereka dan menentramkan hati mereka- kecuali dalam perbuatan yang haram” (Mathalib Uli an-Nuha 1/351)
“Belum kita jumpai dalil yang mengharamkan meletakkan tangan dengan cara sedekap di atas dada jenazah. Jadi tetap boleh diamalkan.
Allahu A’lam.
, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.