Nusantara

Penginjak Al-Qur’an di Sumbar Dituntut Dua Tahun Penjara

Penginjak Al Qur’an Di Pasaman Barat Simpang Empat Sumbar Dituntut Dua Tahun
Kitab suci Al Qur’an

bersamaislam.com Simpang Empat – Setelah masyarakat dibuat ramai dengan kasus
penistaan Al Qur’an oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja
Purnama, kini muncul lagi kasus penistaan Al Qur’an di Pasaman Barat, Sumatera
Barat (Sumbar). Pada 15 Juni 2016 lalu, seorang pemuda bernama Kapry Nanda (20 tahun)
mengunggah sebuah foto di akun
facebook-nya, yang seolah-olah menginjak
Al Qur’an. Dalam gambar yang beredar luas di dunia maya tersebut, Kapry
memperagakan seperti menginjak Al Qur’an dan difoto temannya yang bernama Andri
(21 tahun) dengan maksud bercanda.


Namun menurut pengakuan Kapry kepada polisi, Al Qur’an belum
sampai ia injak. Foto tersebut menurutnya, kemudian diunggah dengan judul
“Jangan Tiru Adegan Ini Bro”.


Terlepas dari pengakuan Kapry, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menuntut Kapry sebagai pelaku penginjak Al Qur’an,
dengan dua tahun penjara saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri
Pasaman Barat di Simpang Empat, Selasa (15/11).


Selain itu JPU juga menuntut teman Kapry, Andri, yang
memasukkan foto menginjak Al Qur’an ke media sosial Fecebook, dengan tuntutan satu
tahun enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU, Wendri Finisa, Nazif
Firdaus, dan Nurhadi di hadapan Majelis Hakim Kajari Pasaman Barat, yang diketuai
Syahrul Rizal dengan anggota Ramlah Mutia dan Miranti Maharani.


Dikutip dari Republika,
menurut JPU, Kapry Nanda dikenakan pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kedua, Pasal 156 huruf a Jo Pasal 55 Ayat 1
huruf a.


Sedangkan Andri
dikenakan pasal 156 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 55 ayat 2 Jo pasal 28
ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tangang ITE. Andri terbukti bersalah dan
dituntut satu tahun enam bulan penjara.


Dari kasus ini, diharapkan masyarakat tidak menjadi agama dan
kitab suci untuk candaan. Hal itu dapat dianggap menistakan agama dan bisa
dijerat dengan undang-undang yang mengaturnya.




, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top