Headline

Pengadilan Palestina Hukum Mati Mata-mata Israel

Islamedia – Pengadilan militer di Gaza, Ahad (8/12),
mengeluarkan vonis hukuman mati terhadap seorang warga Palestina setelah
terbukti melakukan kerja mata-mata untuk kepentingan penjajah Zionis Israel
dan menyebabkan pembunuhan salah seorang pejuang Palestina. 

 

Di situs departemen dalam negeri Palestina di Jalur Gaza
menyebutkan bahwa pengadilan militer telah mengeluarkan vonis hukuman
mati terhadap (ZR) dengan tuduhan melakukan mata-mata untuk kepentingan
penjajah Zionis. 

 

Dalam sidang yang diadakan di kota Gaza, Ahad (8/12),
pengadilan militer mendakwa tersangka melakukan mata-mata dan
pengkhianatan melanggar ketentuan pasal 131 dan 153 KUHP Palestina tahun
1979.

 

Pengadilan militer memperkuat tuduhan pengkhianatan yang
melanggar ketentuan pasal 144 dan 148 KUHP Revolusi tahun 1979 ditambah
ikut serta dalam pembunuhan yang melanggar ketentuan pasal 378/a dengan
meerujuk kepada pasal 88/a,b dan pasal 89/a KUHP.

 

Terdakwa juga telah mengakibatkan pembunuhan salah seorang
pejuang Palestina dengan informasi yang diberikan kepada pihak penjajah
Zionis, di samping ikut serta dalam membagikan dana kepada para
mata-mata lain melalui “titik mati”. [PIP/YL/Islamedia]


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top