anggota PKI

Pengadilan Belanda Putuskan Indonesia Bersalah Atas Pembunuhan Anggota PKI dan Harus Minta Maaf

Islamedia – Pengadilan Den Haag, Belanda, akhirnya memutuskan bahwa Pemerintah Indonesia bersalah atas pembunuhan terhadap anggota Partai Komunis Indonesia(PKI) pada periode 1965-1966.

Dalam keputusan pengadilan tersebut pemerintah Indonesia diharuskan untuk melakukan investigasi dan mendakwa siapa saja yang terlibat dalam kematian anggota PKI yang diklaim jumlahnya mencapai 400 ribu orang.

Pemerintah Indonesia untuk bertindak secepatnya dan tanpa kualifikasi atas tindakan yang mereka lakukan” Ujar Kepala Pengadilan Den Haag Belanda, Zak Yacoob, seperti dilansir republika mengutip dari Aljazirah, kamis(21/7/2016).

Selain memutuskan bersalah, pengadilan Den Haag Belanda juga memerintahkan kepada pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada para anggota PKI yang selamat dan memberikan kompensasi pemulihan nama baik.[islamedia/az]


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top