| Ilustrasi |
pakaian merupakan sebuah hijab atau penutup aurat bagi setiap orang. Menutup aurat
dengan pakaian sudah menjadi kewajiban atas perintah Allah SWT. dalam Qur’an
surah An-Nur ayat 31 tentang kewajiban dalam menutup aurat bagi wanita Muslimah
dan laki-laki muslim. Banyak sekali berbagai macam alasan kenapa Allah
mewajibkan umatnya untuk menutup aurat salah satunya terhadap laki-laki, yaitu
untuk melindung segala kehormatan dan kemuliaan laki-laki agar tidak terlihat
oleh orang lain kecuali orang yang berhak melihat daripadanya.
Berbicara
mengenai hal menutup aurat dengan pakaian bagi laki-laki, tidak semua pakaian
bisa digunakan untuk menutup aurat. Lantas pakaian seperti apa yang dilarang
untuk dikenakan sebagai penutup aurat bagi laki-laki?
Dalam
Kitab Mukhtashar Nailul Authar karya Al Imam Asy-Syaukani yang disusun oleh
Syaikh Faisal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, terdapat dalam Kitab Pakaian Al-Bass
Bab larangan mengenakan sutera dan emas bagi laki-laki. Seperti salah satu
hadits yang diriwaytkan Umar,
عَن
عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَ سَلَّمَ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا
لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الآخِرَةِ
Dari
Umar, ia berkata, “Aku mendengar Nabi SAW. bersabda, Janganlah kalian memakai
sutera, karena siapa saja yang memakainya di dunia ini, niscayab tidak akan memakainya
di akhirat (Mutafqul ‘Alaih).
Berdasarkan
hadits di atas, menunjukan bahwa penggunaan kain sutera adalah haram. Ketika seseorang
menggunakan kain sutera di dunia, dapat dipahami bahwa kelak di akhirat tidak
akan merasakan menggunaknnya. Ulama pernah ber-ijma’ tentang hal ini,
bahwa pengharaman pemnggunaan kain sutera hanya kepada laki-laki saja dan tidak
termasuk kepada perempuan. Akan tetapi ada salah satu ulama berpendapat lain
yaitu Ibnu Zubair yang hanya memahami dari segi keumuman hadits tersebut bahwa
tidak ada pembatas pengharaman sutera bagi laki-laki atau perempuan. Padahal terdapat
hadits lain yang mengkhususkan pengharaman sutera bagi laki-laki yaitu pada
hadits yang diriwaytakan oleh Abu Musa, Bahwa Nabi SAW. bersabda, “Emas dan sutera dihalalkan untuk kaum
wanita umatku dan diharamkan untuk kaum prianya.” (HR. Ahmad, An-Nasa’I, dan At-Tirmidzi, ia
menshahihkannya) Jumhur
ulama berpendapat bahwa hadits inilah yang mengaharamkan secara khusus hanya
untuk laki-laki saja dalam hal pemnggunaan sutera dan emas serta halalnya
penggunaan sutera dan emas bagi perempuan.
Dari
kedua dalil hadits di atas sudah jelas bahwa haramnya menggunakan sutera bagi
laki-laki sebagai penutup aurat. Dan inilah salah satu hal yang patut dihindari
oleh para laki-laki karena sudah jelas termaktub dalam beberapa dalil.

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.








