Artikel

Nikah Beda Agama Boleh atau Haram?

bersamaislam.com – Pernikahan dalam pandangan fiqh
disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kedua kata tersebut sering
dijumpai dalam al-Qur’an maupun al-Hadits.
 
Pernikahan dalam al-Qur’an disebutkan dalam QS. An-Nisa: 21 yaitu
pernikahan merupakan sebuah ikatan yang kokoh, dan ikatan tersebut terbentuk
atas dasar adanya ijab dan qabul. Pernikahan merupakan perjanjian atau akad
dengan adanya ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan yang diakui secara
agama dan hukum, yang dalam praktiknya pernikahan bertujuan untuk menciptakan
keluarga bahagia dan tentram atau yang biasa dikenal dengan sakinah, mawaddah,
dan warahmah.

Dalam praktinya, khususnya di
Indonesia masih sering dijumpai pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai
yang berbeda keyakinan atau beda agama. Dikutip dari m.jpnn.com angka
pernikahan beda agama dari tahun 2005 sampai sekarang kurang lebih sekitar
1.425 pasangan berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peach (ICRP).
Padahal, hal ini sangat melanggar daripada peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan lebih khusus kepada ketetapan atau hukum Islam.

Merujuk kepada hukum Islam, terdapat
dalam Qs. Al-Baqarah ayat 221,

لَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ
أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah
kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik
hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari
orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang
Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.

Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT.
secara jelas melarang umat Islam untuk menikahi lawan jenis yang berbeda agama
atau keyakinan. Maka dari itu, sudah sepatutnya sebagai umat Islam untuk
menjauhi praktik pernikahan beda agama yang sudah secara gamblang Allah larang
atau haramkan.

Salah
satu dampak yang dapat terlihat adalah status hukum atau status perkawinan yang
tidak tercatat atau tidak sah di negara maupun secara Islam. Seperti halnya dalam
UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) berbunyi: “Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.”
Maka
dari itu, jauhilah pernikahan beda agama karena tidak sesuai denga apa yang
telah disyari’atkan.


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top