Negara khilafah melaksanakan Syariat Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan khilafah Islam

BAB HUKUM-HUKUM UMUM
PASAL 7
Negara
melaksanakan Syariat Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan
khilafah Islam, baik yang muslim maupun yang non-muslim dalam
bentuk-bentuk berikut ini :
melaksanakan Syariat Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan
khilafah Islam, baik yang muslim maupun yang non-muslim dalam
bentuk-bentuk berikut ini :
KETERANGAN
- Islam datang untuk seluruh manusia. Firman Allah : ”Dan tidaklah Kami utus engkau (Muhammad) melainkan untuk seluruh manusia”
(QS. Saba’ : 28). Seluruh manusia baik muslim maupun non muslim
dibebani dengan Islam baik ushul (aqidah) maupun cabang (hukum syara’).
Bahwa Muslim dan Non muslim dibebani dengan hukum Islam sesuai dengan
dalil berikut : Firman Allah : ”Wahai sekalian manusia sembahlah Tuhan Kalian (yaitu Allah)”. (QS. Al Baqarah:21). Juga firman-Nya : ”Dan kewajiban bagi manusia untuk berkunjung ke baitulllah”
(QS. Ali ‘Imran; 97). Jika mereka tidak dibebani dengan hukum cabang
maka tentu Allah tidak mengancam mereka karena meninggalkan hukum itu.
Perhatikan ancaman Allah berikut ini : “Celakalah orang-orang musyrik yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat” (QS. Fushilat :7). “Dan
orang-orang yang tidak menyeru tuhan lain bersama Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq mereka tidak
berzina dan barangsiapa yang melakukan yang demikian akan mendapatkan
(pembalasan) dosa” (QS. Al Furqan: 68). “Mereka tidak berlaku jujur dan tidak menunaikan shalat” (QS. Al Qiyamah : 31 ). “Apa yang menyebabkan kalian berada di neraka saqar ? Mereka menjawab : Kami tidak menjadi orang-orang yang menegakkan shalat” (QS. Al Muddatstsir: 42-44 ).
- Ayat-ayat
tersebut bersifat umum mencakup kaum muslimin dan non muslim. Lafadh
‘umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang
mengkhususkannya “Al “aam yabqa ‘ala ‘umumihi maa lam yarid dalil at takhshish”.
Tidak ada dalil yang mengkhususkan ayat-ayat tersebut hanya untuk kaum
muslimin saja sehingga tetap dalam keumumannya mencakup kaum muslimin
dan non muslim. Seperti ayat “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah : 275). “Dan jika mereka (para isteri yang telah dicerai itu) menyusui anak-anakmu maka berikanlah upah mereka” (QS. Ath Thalaq :6 ). Sabda Rasul : “Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya” (HR. Bukhari). Sabda Rasul : ”Manusia berserikat dalam tiga hal; padang gembalaan, air dan api“. Jelas bahwa non muslim juga dibebani dengan hukum-hukum cabang (furu’).
- Dikecualikannya
non muslim dalam beberapa hukum karena disyaratkannya beragama Islam
dalam pelaksanaan perbuatan itu. Seperti shalat, puasa, dsb.
- Dari segi penerapan hukum maka diterapkan seluruh hukum Islam atas seluruh rakyat. Firman Allah : ”Dan hukumilah di antara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka” (QS. An Nisaa’: 48). “Sesungguhnya
telah kami turunkan al kitab (Al Qur’an) kepadamu agar engkau
menghukumi di antara manusia sesuai dengan apa yang diwahyukan Allah
kepadamu“ (QS. An Nisaa’ : 105 ). “Mereka
itu adalah orang-orang yang suka mendengar kabar bohong, banyak memakan
harta haram, jika mereka (orang Yahudi) itu datang (kepadamu), maka
putuskanlah (perkara) di antara mereka atau berpalinglah dari mereka” (QS. An Nisaa’ : 42)
- Non
muslim yang diterapkan atas mereka hukum Islam adalah mereka yang
tunduk kepada kekuasaan Islam dan hukum Islam. Hal itu tercapai dengan
dua syarat : Pertama, dengan membayar jizyah setiap tahun, kedua,
terikat dengan hukum Islam yakni menerima keputusan apa yang diwajibkan
atas mereka yaitu menunaikan kewajiban dan meninggalkan keharaman.
Sesuai dengan firman Allah : “sampai mereka membayar jizyah dan mereka dalam keadaan tunduk” (QS. At Taubah : 29) yakni tunduk kepada hukum Islam.
- Rasul
menerapkan hukum Islam atas non muslim warga negara. Ibnu ‘Umar
meriwayatkan bahwa Rasul saw kedatangan dua orang Yahudi laki perempuan
yang berzina setelah jelas bahwa keduanya muhshan lalu mereka dirajam.
Dari Anas bin Malik bahwa seorang Yahudi membunuh seorang budak
perempuan dengan memukulnya dengan batu maka Rasulullah membunuhnya
sebagai hukuman atas perbuatannya. Rasulullah menulis kepada Nashraniy
Najran : “Sesungguhnya barangsiapa yang berjual beli dengan riba maka tidak ada dzimah baginya”.
PASAL 7 AYAT 1
Negara melaksanakan seluruh hukum Islam atas kaum muslimin tanpa kecuali.
KETERANGAN
Sama dengan keterangan pasal 7 di atas.
Negara khilafah melaksanakan Syariat Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan khilafah Islam
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.