Selasa, 2 Zulkaedah 1433H: Dari Ibnu ‘Umar r.a., katanya Nabi saw. bersabda: “Apabila seorang saudara mu mengundang kamu menghadiri suatu jamuan, hendaklah diperkenankan, baik undangan itu jamuan perkahwinan atau sebagainya.”
Hadis Sahih Muslim Jilid 3. Hadis Nombor 1361.

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.