Uncategorized

MEMBERI PINJAMAN YANG BERPAHALA BESAR


 MEMBERI PINJAMAN YANG MENDATANGKAN 
PAHALA BESAR
Oleh : Azwir
B. Chaniago
Memberi pinjaman (uang atau barang)
adalah satu bagian dari hubungan muamalah yang  dianjurkan dalam syariat Islam. Apalagi jika seseorang
punya kemampuan untuk memberi pinjaman sedangkan seseorang yang lain sangat
membutuhkan pinjaman. 
Ketahuilah bahwa ternyata memberi
pinjaman bisa mendatangkan pahala yang berlimpah bagi yang melakukannya. Namun
demikian pahala itu akan tersedia dengan menjaga beberapa adab yang baik dalam memberi
pinjaman.  Diantaranya adalah :
Pertama : Menjaga niat yang benar dalam memberi pinjaman.
Suka memberi pinjaman adalah salah
satu sikap yang baik dari seorang hamba. Oleh karena itu haruslah dilakukan
dengan niat yang baik pula yaitu mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala saja. 
Pahala memberi pinjaman sama
seperti pahala setengah membayar zakat. Oleh karena itu hendaklah pemberi
pinjaman meluruskan niatnya agar mendapat imbalan berupa pahala. Rasulullah
bersabda : “Man aqradha wariqan
marrataini kaana ka’adli shdaqatin marratan”.
Barangsiapa yang  memberikan utang berupa uang perak sebanyak
dua kali maka pahalanya seperti membayar zakat satu kali. (H.R al Baihaqi dalam
Sunanul Kubra).
Kedua : Bersikap baik saat menagih piutang
Apabila yang berpiutang mendatangi  yang berhutang untuk menagih haknya maka
sangatlah dianjurkan untuk berlemah lembut. Kedepankan akhlak mulia. Meskipun
yang berhutang lalai dalam membayar maka tidaklah baik jika  menagih haknya dengan kata kata yang kasar.
Tetaplah berlapang dada dalam menagih. 
Allah Ta’ala melalui Rasul-Nya
telah mengajarkan adab yang baik kepada orang yang memiliki hak dan orang yang
memiliki kewajiban. Rasulullah bersabda : “Adkhalallahu
‘azza wajallal jannata rajulan kaana sahlan musytariyan wa baa-i’an, wa
qaadhiyan wa muqtadhiyan”.
Allah ‘Azza wa Jalla akan memasukkan ke dalam
surga orang yang murah hati ketika membeli, menjual, melunasi hutang dan
meminta haknya. (H.R Imam Ahmad, an Nasa’i dan Ibnu Majah).
Rasulullah bersabda : “Rahimallahu rajulan smhan idzaa baa-‘a, wa
idzaasytara, wa idzaaqtadha”.
Allah merahmati seorang yang murah hati
ketika menjual, membeli dan meminta haknya. (H.R Imam Ahmad, an Nasa’i dan Ibnu
Majah).
Ketiga : Memberi tenggang waktu.
Ketika orang yang memberi pinjaman
melihat dan yakin bahwa orang yang berhutang mendapatkan kesulitan untuk
membayar pada waktu yang telah ditentukan maka selayaknya ia memberikan
tenggang waktu. Dengan demikian dia telah bersabar dan meringankan bagi yang
berhutang. Sikap yang demikian akan mendatangkan pahala yang besar baginya
disebabkan kebaikan yang diberikan kepada orang yang sedang kesulitan. 
Allah Ta’ala berfirman : “Wain kaana dzuu ‘usratin fanazhiratun ilaa
maisaratin”.
Dan jika (orang yang berhutang) dalam kesukaran maka berilah
tangguh sampai dia berkelapangan …. (Q.S al Baqarah 280).
Begitulah seharusnya sikap seorang
muslim terhadap saudaranya yang mengalami kesulitan dalam memenuhi
kewajibannya. Dan ketahuilah bahwa Allah Ta’ala akan menyelamatkannya dari
kesulitan pada hari Kiamat kelak.
Rasulullah bersabda : “Barangsiapa ingin diselamatkan Allah dari
kesulitan pada hari Kiamat maka hendaklah ia memberikan kelonggaran kepada
orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskannya dari hutang tersebut”
(H.R Imam Muslim dari Abu Qatadah). 
Keempat : Menghapuskan hutang orang yang tidak mampu.
Ketika orang yang berpiutang
mendapati seseorang yang memang tidak mampu membayar hutangnya maka sangatlah
dianjurkan agar ia memaafkannya, merelakannya yaitu dengan membebaskannya dari
hutang tersebut.
Allah Ta’ala berfirman : “Dan jika (orang yang berhutang) dalam
kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan
(sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
(Q.S
al Baqarah 280).
Menghapuskan sebagian atau semua hutang orang yang kesulitan akan
mendatangkan keutamaan dan pahala yang besar. Diantaranya adalah bahwa Allah
Ta’ala akan memaafkannya, memberinya naungan ‘Arsy dan dia akan mendapatkan
pertolongan Allah dalam menghadapi kesulitan di dunia dan di akhirat.
Rasulullah bersabda : “Dahulu ada seorang pedagang yang suka
memberikan piutang kepada orang orang.
Apabila (dia) melihat ada yang tidak
mampu membayar, maka ia pun berkata kepada pembantu pembantunya : Sudah,
maafkan saja dan hapuskan hutangnya, semoga akan Allah memaafkan kita. Maka
Allah pun memaafkan (dosa dosanya). H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu
Hurairah.
Hadits ini merupakan salah satu
pendorong agar orang orang yang berpiutang suka memaafkan dan menganggap lunas
hutang orang orang yang memang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Rasulullah bersabda : Man nafsa ‘an ghariimihi, au mahaa ‘anhu,
kaana fii zhillil ‘arsyi yaumal qiyamati”.
Barangsiapa yang memberikan
keringanan kepada  orang yang berhutang
kepadanya atau menghapus hutangnya niscaya kelak pada hari Kiamat ia akan
mendapatkan naungan ‘Arsy. (H.R  Imam
Ahmad dan ad Darimi).
Rasulullah bersabda : Barangsiapa yang
meringankan sebuah kesulitan dunia yang sedang menimpa seorang mukmin niscaya
Allah akan meringankan satu kesulitan yang menimpanya pada hari Kiamat kelak.
Barangsiapa menolong orang yang sedang berada dalam kesusahan niscaya Allah
akan menolongnya dalam menghadapi kesulitan dunia dan akhirat ….(H.R Imam
Muslim, dari Abu Hurairah).
Insya Allah bermanfaat bagi kita
semua. Wallahu A’lam   (564)           

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top