Uncategorized

MELEPAS ALAS KAKI KETIKA BERADA DI AREA PEMUKIMAN

 

MELEPASKAN ALAS KAKI KETIKA BERADA DI AREA
PEMAKAMAN

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Hampir tak ada diantara kita yang tak pernah
memasuki area atau tempat pemakaman. Tujuan utamanya adalah :

Pertama : Ketika mengantar jenazah untuk
dimakamkan.

Perkara ini terkait dengan sabda Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam tentang hak muslim terhadap muslim yang lain
sebagaimana sabda beliau :

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ
الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ
الْعَاطِسِ

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata,
aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Hak muslim
atas muslim lainnya ada lima, yaitu menjawab salam, menjenguk yang sakit,
MENGIRINGI JENAZAH, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin. (H.R
Imam Bukhari).

Tentang mengantar jenazah ke
pekuburan, diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa
sallam bersabda :

مَنْ صَلَّى عَلَى
جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ
فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ
أُحُدٍ

Barangsiapa menshalatkan jenazah,
maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu
di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.

Aku berkata : Ya Abu Hurairah,
seperti apakah dua qirat itu ?.  Dia
menjawab : Seperti gunung Uhud. (H.R Imam Muslim)

Kedua : Ketika ziarah kubur.

Ziarah kubur pernah dilarang oleh Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam, kemudian beliau membolehkan yaitu sebagaimana sabda
beliau : 

(1) Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasalam
bersabda :

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ
فَزُوْرُوْهَا

Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke
kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R Imam Muslim).

(2) Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam
bersabda :

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ
الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ
الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur,
tapi sekarang berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan
hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian
berkata buruk (pada saat ziarah). H.R al Hakim.

Nah, ketika seseorang memasuki wilayah
pekuburan atau area pemakaman maka hendaklah dia melepaskan alas kaki. Dalam
hal ini Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan Rasulullah terhadap orang  yang memakai sandal dikuburan hanya makruh
tidak sampai pada derajat haram. Ini juga pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab
al-Mughni.

Hadits dimaksud adalah dari  Basyir bin Khashashiyah  :

َنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَمْشِي بَيْنَ
الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلاَنِ سِبْتِيَّتَانِ ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ
السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ
رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi
Wasallam  melihat seorang laki-laki
berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit maka Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam  bersabda :
Lemparkanlah ke dua sandalmu. Maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang
mengatakan itu adalah Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam, diapun segera
melepas dan melemparkan sandalnya. (H.R Abu Daud dan an Nasa’i)

Itulah salah satu adab ketika seseorang berada
di area pemakaman. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam.
(2.343)

 

 

 

 

 


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top