Khalifah tidak melegislasi hukum syara’ apapun yang berhubungan dengan aqidah dan ibadah, selain masalah zakat dan jihad

BAB HUKUM-HUKUM UMUM
PASAL 4
Khalifah
tidak melegislasi hukum syara’ apapun yang berhubungan dengan ibadah,
selain masalah zakat dan jihad. Khalifah juga tidak memasukkan ide-ide
yang berkaitan dengan aqidah Islam dalam Undang-undang Dasar dan
undang-undang negara.
tidak melegislasi hukum syara’ apapun yang berhubungan dengan ibadah,
selain masalah zakat dan jihad. Khalifah juga tidak memasukkan ide-ide
yang berkaitan dengan aqidah Islam dalam Undang-undang Dasar dan
undang-undang negara.
KETERANGAN
- Legislasi
hukum syara’ bagi khalifah hukum asalnya adalah boleh (mubah). Kata
“tidak melegalisasi” bukan berarti tidak boleh, tetapi artinya khalifah
memilih untuk tidak melegislasi hukum syara’ yang berkaitan dengan
aqidah dan ‘ibadah (kecuali masalah zakat dan jihad). Legislasi hukum
berarti memaksa rakyat untuk melaksanakannya. Dalam aqidah tidak boleh
ada pemaksaan. Orang kafir saja tidak boleh dipaksa untuk berkeyakinan
aqidah Islam, terlebih lagi kaum muslimin. Firman Allah : ”Tidak ada paksaan untuk memasuki agama (Islam)” (QS. Al Baqarah : 256). Pemaksaan berarti mendatangkan keberatan/kesulitan (haraj) sedang Allah berfirman : “Sekali-kali Allah tidak menjadikan bagi kalian dalam agama kesulitan” (QS.
Al Haj :78). Berbeda dengan mu’amalah, di dalamnya mungkin adanya
ikhtilaf (perbedaan) dan mungkin terjadi perselisihan oleh karenanya
harus ada satu hukum yang dijadikan pegangan secara bersama. Khalifah
melaksanakan ri’ayatu asy syu’un untuk
melaksanakan hal itu khalifah harus memilih satu hukum untuk semua
rakyat. Demikian juga untuk menjaga kesatuan negara dan umat khalifah
harus melegislasi suatu hukum syara’ tertentu. Dalam ibadah hanya ibadah
yang mencerminkan kesatuan umat dan negara yang dilegislasi oleh
khalifah.
- Jadi
tidak dilegalisasinya hukum syara’ dalam hal aqidah dan ‘ibadah
dikarenakan dua hal : pertama, adanya haraj (keberatan/kesulitan), kedua
karena menyalahi realita legislasi hukum.
Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang negara
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.








