Takwa

Khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’

Khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’

BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)

PASAL 24

Khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’.

KETERANGAN

  • Khilafah
    adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum muslimin di dunia untuk
    menegakkan hukum syara’ dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

  • Kaum
    muslimin yang mengangkat khalifah sebagai kepala negara dengan jalan
    bai’at dari kaum muslimin. Adanya kewajiban ta’at kepadanya menunjukkan
    bahwa khalifah merupakan penguasa dan bahwa ia dipilih dan diangkat oleh
    kaum muslimin maka khalifah berarti mewakili kaum muslimin dalam hal
    kekuasaan dan ia diangkat untuk menerapkan hukum syara’.

PASAL 25

Khilafah
adalah aqad/perjanjian atas dasar sukarela dan pilihan. Tidak ada
paksaan bagi seseorang untuk menerima jabatan khilafah, dan tidak ada
paksaan bagi seseorang untuk memilih khalifah.

KETERANGAN

  • Dalilnya adalah dalil untuk seluruh aqad bahwa aqad haruslah dengan keridhaan kedua belah pihak yang berakad.

  • Khilafah merupakan akad yang dibangun atas dasar kerelaan dan kebebasan memilih karena
    akad khilafah merupakan bai’at untuk menta’ati seseorang yang mempunyai
    hak dita’ati dalam kekuasaaan (pemerintahan). Jadi harus ada kerelaan
    dari pihak yang di-bai’at untuk memegang jabatan khilafah dan kerelaan
    pihak yang membai’atnya. Dengan demikian seseorang tidak boleh dipaksa
    menerima jabatan khilafah begitu pula tidak boleh mengambil bai’at
    secara paksa dari masyarakat. Sabda Rasul : “
    Diangkat pena dari umatku karena kekeliruan, lupa dan apa yang dipaksakan kepadanya.”
    Ini umum menyangkut seluruh perbuatan dan akad termasuk akad khilafah.
    Dengan demikian akad khilafah yang disertai paksaan merupakan akad yang
    bathil.

PASAL 26

Setiap
muslim yang baligh, berakal, baik laki-laki maupun wanita berhak
memilih khalifah dan membai’atnya. Bagi orang-orang non-muslim tidak
diberikan hak pilih.

KETERANGAN

  • Realitas
    khilafah menunjukkan adanya hak bagi setiap muslim untuk memilih dan
    membai’at khalifah. Hadits-hadits menunjukkan bahwa kaum musliminlah –
    baik laki-laki maupun perempuan – yang memilih dan membai’at khalifah.
    Dari ‘Ubadah bin Shamit ia berkata : “
    Kami membai’at Rasulullah SAW ….“ (HR. Muslim). Dari Ummu ‘Athiyah ia berkata : “kami membai’at Rasulullah SAW ….“
    (HR. Bukhari). Juga perkataan Abdurrahman bin ‘Auf ketika diwakilkan
    kepadanya untuk mengambil pendapat kaum muslimin tentang siapa yang akan
    menjadi khalifah ia berkata : “
    Tidaklah aku tinggalkan seorang laki-lakipun dan tidak pula seorang perempuan kecuali aku mengambil pendapatnya.”

  • Bagi
    non muslim tidak ada hak dalam hal demikian karena bai’at khalifah ini
    merupakan bai’at atas Al Qur’an dan As Sunnah dan non muslim tidak
    beriman kepada Al Qur’an dan As Sunnah itu. Yang beriman adalah muslim.

PASAL 27

Setelah
aqad khilafah sempurna dengan pembai’atan oleh pihak yang berhak
melakukan bai’at in‘iqad (pengangkatan), maka bai’at oleh kaum muslimin
lainnya adalah bai’at taat bukan bai’at in’iqad. Setiap orang yang
menunjukkan penolakan, dipaksa untuk berbai’at.

KETERANGAN

  • Dalil
    yang mendasarinya adalah apa yang terjadi ketika pembai’atan Khulafaur
    Rasyidin yang empat karena hal itu menunjukkan adanya Ijma’ Shahabat.
    Pada bai’at Abu Bakar cukup dengan Ahlu al Halli wa al Aqdi di Madinah
    saja demikian juga dalam pembai’atan ‘Umar bin Khathab. Dalam
    pembai’atan ‘Utsman bin Affan cukup dengan diambil pendapat kaum
    muslimin di Madinah dan bai’at mereka saja. Dalam pembai’atan ‘Ali bin
    Abi Thalib cukup dengan bai’at penduduk Madinah dan mayoritas penduduk
    Kufah. Semua itu menunjukkan bahwa bukan keharusan seluruh kaum muslimin
    untuk mengambil bai’at untuk pengangkatan khalifah akan tetapi cukup
    dengan bai’at mereka yang menggambarkan seluruh kaum muslimin. Sedangkan
    kaum muslimin yang lain berbai’at dengan bai’at tha’at.

  • Pemaksaan
    terhadap orang yang tidak mau berbai’at setelah sempurna bai’at in’iqad
    didasarkan kepada apa yang dilakukan khalifah ‘Abi bin Abi Thalib atas
    Mu’awiyah, Zubair, Thalhah, dan hal itu diketahui para shahabat dan
    mereka tidak ada yang mengingkari, maka hal itu menjadi Ijma’ di antara
    mereka (shahabat) akan kebolehannya.

PASAL 28

Tidak
seorang pun berhak menjadi khalifah kecuali setelah dipilih oleh kaum
muslimin, dan tidak seorang pun memiliki wewenang jabatan khilafah,
kecuali apabila telah sempurna aqadnya berdasarkan hukum syara’,
sebagaimana halnya pelaksanaan aqad-aqad lainnya di dalam Islam.

KETERANGAN

Khilafah
merupakan akad berdasarkan kerelaan dan kebebasan memilih. Realitanya
sebagai akad maka tidak sempurna akad khilafah kecuali dengan adanya dua
pihak yang berakad. Seseorang tidak menjadi khalifah kecuali setelah
dipilih dan diangkat oleh umat yakni diakadkan kepadanya secara syar’iy
secara sempurna.

Khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top