KETIKA SEORANG PUTRI MEMILIH CALON SUAMI YANG TIDAK SHALIH SEDANGKAN AYAHNYA MEMILIH CALON SUAMI YANG SHALIH
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Anda tahu–hafizhakumullah– bahwa kaum wanita itu kurang akal dan agamanya sehingga disini dihadapkan pada sebuah masalah berupa seorang wanita jika memilih calon suami yang tidak shalih sedangkan calon suami yang dipilihkan orang tuanya pria yang shalih, maka apakah diterima usulannya atau wanita ini dipaksa menerima pilihan orang tuanya?
Jawaban:
Adapun memaksanya untuk menerima pilihan orang tuanya maka tidak boleh meskipun pilihan orang tuanya itu orang shalih berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
لا تنكح البكر حتى تستأذن ، ولا تنكح الأيم حتى تستأمر
Seorang perawan tidak dinikahkan hingga dimintai ijinnya dan seorang janda tidak dinikahkan hingga diajak musyawarah.
Dalam lafadh riwayat Imam Muslim: (Dan seorang perawan dimintai ijin ayahnya terhadap dirinya).
Adapun menikahkannya dengan orang yang tidak dia ridhai agama dan akhlaknya, tidak boleh pula.
Jadi, wali wanita ini hendaknya melarangnya dengan mengatakan saya tidak akan menikahkan engkau dengan pria yang jadi pilihanmu ini, jika dia tidak shalih.
Jika ada yang bertanya: “sekiranya wanita ini masih tidak mau menikah kecuali dengan pria ini?”
Jawaban:
Kita tetap tidak menikahkan dia dengan pria ini dan tidak ada sedikitpun dosa atas kita, ya.
Namun sekiranya seorang khawatir terjadi kerusakan berupa terjadinya fitnah yang menghilangkan kesucian antara wanita dan pria yang melamar ini sedangkan pada pria pelamar ini tidak ada sesuatu yang menghalangi untuk menikahkan wanita ini dengannya secara syar’i (seperti: masih mahram, masih saudara susuan, non muslim) maka disini kita menikahkan wanita ini dengan pria pelamar untuk menghindari kerusakan.
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1151
Sumber: http://t.me/ukhwh
Dalam faedah lainnya, sebagaimana kami kutip dari website ForumSalafy [1], Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah memberikan jawaban tatkala ada yang bertanya:
“Apa hukum menikahkan wanita dengan pria yang tidak dia sukai?”
Lalu bagaimana bila sang calon suami adalah pria yang tidak shalat berjamaah di Masjid?
![]() |
milk-glass-frisch-healthy-drink by Pixabay |

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.