![]() |
Kantor Kemenag RI |
bersamaislam.com Jakarta – Seleksi anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan segera dibuka dalam waktu dekat. Panitia seleksi telah mengumumkan melalui website Kementerian Agama, terkait persyaratan umum calon pendaftar seleksi anggota BPKH.
“Alhamdulilah, kemarin pengumuman resmi untuk seleksi anggota BPKH telah diumumkan lewat website Kementerian Agama. Sesuai rapat yang kita lakukan dengan Pansel sebelumnya, maka telah ditetapkan bahwa Selasa nanti akan juga akan diumumkan melalui media cetak,” ujar Sekjen Kemenag, Nur Syam, di Jakarta, seperti diberitakan Republika pada Jumat (25/11).
Menurut Nur Syam, pengumuman yang tercantum secara online tersebut, hanya memuat persyaratan umum saja. Persyaratan itu antara lain : Warga Negara Indonesia, Islam, usia minimal 40 tahun, tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai, dan tidak pernah dipidana. Selengkapnya, ia mengatakan agar bagi yang berminat, dapat membaca artikel yang berjudul : Pengumuman Seleksi Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengaws Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Adapun untuk persyaratan khusus, Nur Syam menjelaskan, akan diumumkan oleh panitia seleksi melalui media cetak pada selasa mendatang. “Sesuai kesepakatan, masa pendaftaran berlangsung selama 15 hari, dan akan dimulai pada selasa depan, 29 November,” ujar Nur Syam.
Sedang untuk pendaftaran, dapat dilakukan secara online, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas persyaratan kepada panitia sebagaimana ditentukan dalam waktu 15 hari. Selesai masa pendaftran, maka panitia akan melakukan seleksi administratif.
Hasil seleksi administrasi, akan diumukan secara luas agar masyarakat bisa ikut memberikan masukan terkait rekam jejak calon peserta yang lolos seleksi administrasi.
“Panitia akan bekerja optimal untuk memilih sesuai jumlah yang ditetapkan melalui Perpres. Di sisi lain, kita akan pertimbangkan pandangan masyarakat terhadap rekam jejak para calon yang kita umumkan, baik untuk badan pelaksana maupun dewan pengawas,” ujarnya.
Hal ini dipertegas dengan pernyataan Kabag Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Kemenag, Imam Syaukani. Ia mengatakan, pengumuman seleksi Badan Anggota dan Dewan Pengawas BPKH akan diumukan melalui media cetak pada selasa mendatang.

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.