TIDAK SEMBARANGAN BERFATWA

Berkata Al-Imam Al-Faqih Al-Ushuli Al-Utsaimin rahimahullah:
“Dan betapa banyak para mufti (ahli fatwa) yang mereka bukanlah ahli ijtihad! (*) Ada kalanya mereka itu para MUQALLID (pengekor) (**) dan ada kalanya mereka shighor (masih sedikit ilmunya), tidak mengetahui apa-apa kecuali satu hadits atau dua hadits, kemudian mereka tampil berfatwa.
Dan mereka menyangka bahwa pasar fatwa seperti pasar jual-beli yang setiap orang bisa tukar-menukar (barang) ke dalamnya dan memperoleh keuntungan.
Dan mereka tidak mengetahui bahwasanya pasar fatwa adalah pasar yang paling berbahaya.
Dan sungguh dahulu para salaf rahimahumullah mereka saling melemparkan (menyerahkan) antara satu dengan yang lainnya untuk berfatwa, tiap-tiap mereka berkata : “Pergilah engkau ke fulan (untuk meminta fatwa)”, dan yang lain berkata :”Pergilah engkau ke fulan….””
(Syarh Nazhmul Waraqat 119 dengan sedikit perubahan)
Dan berkata Al-Faqih Al-Ushuli Al-Utsaimin rahimahullah :
“Dan bisa saja sebuah kalimat mengantarkan seseorang ke kedudukan yang paling tinggi dan sebuah kalimat yang lain mengantarkannya ke kedudukan yang paling rendah….”
Sumber :
(Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid 149)
➖➖➖➖➖➖
(*) ijtihad adalah pemanfaatan segala kemampuan yang dilakukan oleh seorang yang faqih untuk mengetahui hukum-hukum syariat dari dalil-dalil yang ada. (lihat Mudzakirah Ushulil Fiqh hal. 485)
(**) muqallid atau orang yang taqlid, yaitu orang yang mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalil atau alasannya. (Lihat Mudzakirah Ushulil Fiqh hal. 490). (Editor).
••••••••••••••
Reza Al Jakarty – Editor : Ibnu abi Humaidi hafizhahullah
Majmu’ah Ashhaabus Sunnah
Channel telegram : http://bit.ly/ashhabussunnah
➖➖➖➖➖➖

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.








