
Islamedia – Salah satu anggota Lembaga Batsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) KH Arif Uddin Abi Hanaya menjelaskan makna kafir yang dimaksud.
Berikut ini klarifikasi lengkapnya yang diterima Islamedia sabtu, 2 Maret 2019.
Status Non Muslim dalam Munas NU.
—————————————————————–
Seperti diketahui pembicaraan tentang kafir meningkat setelah muncul berita disejumlah media yang memberitakan bahwa Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU), mengusulkan agar NU tidak lagi menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam.
Abdul Moqsith Ghazali selaku Pimpinan sidang beralasan bahwa penyebutan kafir dapat menyakiti para nonmuslim di Indonesia.
“Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi ‘Muwathinun’ atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain,” kata Moqsih di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019.
(baca : NU Usul Sebutan Kafir ke Nonmuslim Indonesia Dihapus).
[islamedia].

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.