
Islamedia – Jenis dan komposisi unsur tak halal dalam obat-obatan yang masih
beredar di masyarakat sangat kecil. Agar tidak sampai terjadi ketakutan
berlebihan di masyarakat maka Badan Pengawas Obat dan Makanan, Majelis
Ulama Indonesia dan industri farmasi sebaiknya melakukan sosialisasi
tentang obat-obatan itu.
Demikian saran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi isu obat
haram yang beredar di masyarakat. Tanggapan disampaikan Sekjen IDI dr.
Daeng M. Faqih di Sekeretariat IDI, Jl Samratulangi, Menteng, Jakarta
Pusat, Kamis (12/12/2013).
“Sebaiknya dari MUI bersama BPOM dan pabrik obat menyusun infomasi
tentang obat yang mengandung unsur haram dan tidak agar bisa diketahui
masyarakat,” ujar dr. Faqih.
Pihak MUI dan BPOM merupakan yang paling berkompeten untuk
menyampaikan informasi tersebut. Sedangkan kalangan dokter di dalam
kasus ini sebatas sebagai pengguna obat.
Obat yang mengandung unsur haram itu adalah obat pengencer darah
merek VVH, Fondaparinux dan Lenovox. Vaksin polio juga masih mengandung
unsur tidak halal. Obat dan vaksin itu masih digunakan sebab selama ini
belum ada penggantinya.
“Jadi penggunaannya sudah masuk dalam kondisi darurat, yang penting penggunaannya tidak berlebihan,” papar Faqih.
Vaksin meningitis yang wajib disuntikkan kepada calon jemaah haji dan
orang-orang yang akan bepergian ke Afrika juga pernah mengandung unsur
tidak halal. Namun untuk varian terbaru, telah melalui proses lanjutan
sedimikian rupa sehingga sudah 100% halal.
“Setelah tahap katalisator jadi nggak haram lagi. Para haji dan calon
jemaah haji tidak perlu kuatir,” Ungkapnya.[mtro/YL/Islamedia]

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.